Viral Medsos
Rocky Gerung Kian Terancam, Dikepung 13 Laporan Sebar Berita Bohong dan Satu Gugatan Perdata
Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Jumat (4/8/2023).
TRIBUN-MEDAN.COM - Rocky Gerung Kian Terancam, Dikepung 13 Laporan Pengaduan Pidana dan Satu Gugatan Perdata
Diketahui, Rocky Gerung saat ini dikepung dengan 13 laporan pengaduan pidana dan satu gugatan perdata.
Bahkan, gugatan perdata ini bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 22 Agustus 2023 nanti.
Sementara, dari 13 laporan pengaduan pidana dari sejumlah Polda itu telah diambil alih Bareskrim Polri.
Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Jumat (4/8/2023).
Mantan Dirreskrimum Polda Jawa Tengah itu mengatakan terdapat 13 laporan polisi (LP) dan dua pengaduan terhadap Rocky Gerung, baik di tingkat Bareskrim dan polda jajaran.
Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan semua LP dan pengaduan akan ditarik menjadi satu laporan di Bareskrim Polri.
“Beberapa LP dan pengaduan ini akan kita tarik ke Bareskrim untuk penyidikan lebih lanjut, di mana kita tidak membedakan itu laporan polisi atau pengaduan karena dua-duanya ini menjadi dasar kita melaksanakan penyelidikan lebih lanjut,” kata Djuhandhani, Jumat (4/8/2023).
Djuhandhani merincikan 13 laporan dan pengaduan terhadap Rocky Gerung tersebut yakni:
- Satu laporan di Bareskrim Polri,
- Tiga laporan di Polda Metro Jaya,
- Tiga laporan di Polda Sumatera Utara (Sumut),
- Tiga laporan di Polda Kalimantan Timur (Kaltim),
- Tiga laporan di Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).
- Satu pengaduan terhadap Rocky Gerung yang ditujukan langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.