Berita Viral
Sidang Kasus Rocky Gerung Digelar 22 Agustus 2023, Pelapor Minta Hakim Larang Rocky Jadi Pembicara
Sidang kasus Rocky Gerung bakal digelar di PN Jakarta Selatan pada Selasa 22 Agustus 2023 nanti.
TRIBUN-MEDAN.com - Sidang kasus Rocky Gerung bakal digelar di PN Jakarta Selatan pada Selasa 22 Agustus 2023 nanti.
Rocky Gerung bakal menjalani sidang pertama dengan perkara perbuatan melawan hukum.
Jika terlapor dalam hal ini Rocky Gerung kembali melakukan kesalahan, maka akan langsung bisa dilaporkan dan dipenjara.
Sidang ini berbeda dengan sidang tindak pidana yang diproses dari kepolisian hingga ke pengadian.
Rocky Gerung hanya sebagai terlapor yang telah melanggar hukum.
Adapun Gugatan perbuatan melawan hukum dengan tergugat Rocky Gerung terdaftar dengan nomor perkara 712/Pdt.G/G/2023/PN.JKT.SEL.
Gugatan perbuatan melawan hukum ini terkait pernyataan Rocky yang menyinggung Presiden Jokowi dengan kata-kata kasar saat memberi pidato politik di acara konsolidasi akbar aksi sejuta buruh, Sabtu (29/7/2023).
"Saya berharap Rocky Gerung hadir, dan menjunjung tinggi proses hukum," ujar Advokat David Tobing dalam pesan tertulisnya, Jumat (4/8/2023).
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang diakses KompasTV pada Jumat (4/8/2023), sidang pertama dengan terdakwa Rocky Gerung akan digelar di Ruang Sidang 05, pada Pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Personel Binmas Polres Simalungun Imbau Masyarakat Tidak Membakar Hutan
Baca juga: Rumah Warga di Belawan Diserang Sekelompok OTK Berambut Cepak, Bawa Senjata dan Sempat Diletuskan
Baca juga: PSMS Medan Menang Telak dari Gumarang FC Skor 5-0, Ridwan Saragih Masih Kecewa
Dalam petitum gugatan David yang dilayangkan ke PN Jakpus, meminta majelis hakim untuk menghukum tergugat (Rocky Gerung) untuk tidak mengucapkan hinaan kepada Kepala Negara Republik Indonesia sebagai representasi penggugat selaku Warga Negara Indonesia.
Menghukum tergugat untuk tidak menjadi pembicara, narasumber, wawancara baik monolog maupun dialog di berbagai acara yang diselenggarakan di suatu tempat, televisi, radio, seminar-seminar.
Kemudian universitas dan melalui media elektronik Youtube, Instagram, Treads, Tiktok, Twitter, Facebook, Zoom, Google Meet, Microsoft Teams dan sejenisnya selama seumur hidup.
David menyatakan permintaan dalam gugatan tersebut sangat relevan dan patut dikabulkan majelis hakim mengingat perkataan tergugat telah menghina Kepala Negara dan mengakibatkan keresahan pada masyarakat Indonesia di berbagai tempat.
"Tergugat dikhawatirkan bisa mengulangi perbuatannya dan kalau tidak dihukum untuk tidak menjadi pembicara seumur hidup akan berdampak pada warga negara lain yang meniru tergugat," ujar David.
Sebelumnya, pernyataan akademisi yang juga pengamat politik Rocky Gerung menjadi perhatian publik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Rocky-Gerung-tak-berniat-meminta-maaf.jpg)