Mahasiswa UI Dibunuh Senior

Terungkap, Mahasiswa UI Tewas Dibunuh Senior, Pelaku Belajar Membunuh dari YouTube

Dari YouTube, kata Nirwan, tersangka mendapatkan insipirasi dan menyiapkan pisau sebelum bertemu dengan korban.

|
Editor: Satia
tribunjakarta
Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Universitas Indonesia 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Altafasalya Ardnika Basya, pelaku pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) akhirnya resmi mengenakan pakaian tahanan, Sabtu (5/8/2023).

Pelaku diketahui membunuh juniornya Muhammad Naufal Zidan (19), di kamar kos, kawasan Beji, Depok, Jawa Barat.

Usai membunuh, pelaku membungkus tubuh korban dengan menggunakan plastik yang diletakkan di bawah kasur.

Dikutip dari Tribunnews.com, dari pengakuannya, tersangka ternyata belajar cara-cara menghabisi nyawa korban melalui YouTube.

"Iya sempat (belajar dari YouTube), belajar membunuh," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Nirwan Pohan kepada wartawan, Sabtu (5/8/2023).

Baca juga: LANGKAH TEGAS Bareskrim Selidiki 13 Laporan soal Rocky Gerung Hina Jokowi, Rocky Auto Terancam!

Dari situ, kata Nirwan, tersangka mendapatkan insipirasi dan menyiapkan pisau sebelum bertemu dengan korban.

Pada Rabu (2/8/2023), tersangka bertemu dengan korban sambil membawa pisau yang berada di saku celananya.

Ketika sudah di indekos korban di kawasan Beji, Depok, Jawa Barat, tersangka langsung melakukan tindakan kejinya itu terhadap korban yang diawali dengan menendang korban.

"Dari pertama ditendang, ditusuk. Korban melakukan perlawanan dengan menggigit," ucap Nirwan.

Baca juga: Usai Membunuh Mahasiswa UI, Altafasalya Ardnika Basya Sempat Balik ke Kos Korban Mengepel Darah

Tersangka melakukan penusukan kepada korban dengan cara membabi buta hingga ada kurang lebih 10 tusukan di bagian dada korban.

"(Total ada) 10 tusukan, di dada," jelasnya.

Saat ini, pelaku berinisial AAB itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.

"Ancaman hukuman mati atau seumur hidup, paling pendek 20 tahun (penjara)," ujar Nirwan.

Diketahui, MNZ ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan pada Jumat (4/8/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved