Kurir Sabu Dibebaskan Hakim

Hakim Bebaskan Kurir 16 Kg Sabu, Jaksa Curiga dan Kasasi, Pengamat: Aneh

Vonis bebas kurir 16 Kg sabu di PN Kisaran menuai beragam pertanyaan, khususnya bagi jaksa Kejari Asahan

Editor: Array A Argus
HO
Hakim PN Kisaran saat membacakan putusan bebas terhadap Ilham Sirait, terdakwa kurir 16 Kg sabu, Jumat (4/8/2023). Jaksa Kejari Asahan curiga dengan sidang tergesa-gesa yang digelar PN Kisaran. 

"Disini kami curiga, kenapa majelis hakim tidak mempertimbangkan dan menerima begitu saja keterangan terdakwa dicabut dari BAP. Bahkan, kami curiga, tersangka lain Nanda dan Andi mencabut juga keterangannya yang sebelumnya memberatkan terdakwa Kecap," ucapnya.

Ia menduga ada permainan yang dilakukan oknum-oknum yang sulit untuk dibuktikan. Bahkan, menurutnya, sidang tersebut dipaksakan pada hari jumat.

Juru bicara PN Kisaran, Antony berdalih bahwa vonis bebas terhadap terdakwa kurir 16 Kg sabu ini karena hakim mengejar masa penahanan terdakwa yang sudah mau habis. 

Baca juga: Istri Narapidana Selundupkan Narkoba saat Hendak Besuk Suami, Sabu Disimpan di Popok Anaknya

"Masa tahanan habis 12 Agustus, makanya sidang hari ini kami kejar. Menurut peraturan, vonis harus dilakukan 7 hari sebelum masa tahanan habis untuk waktu terdakwa dan jaksa mengajukan pikir-pikir," kata Antony. 

Ia beralasan, masa tahanan terdakwa Ilham Sirait sudah limit hingga perpanjangan masa tahanan oleh Pengadilan Tinggi Medan. 

"Yang lama kan diproses penuntutan, berapa kali itu ditunda. Jadi proses sidang yang panjang, ditambah lagi pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan," ungkapnya. 

Antony mengatakan, dalam pertimbangan hakim memvonis bebas terdakwa dengan alasan, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa tidak terbukti seorang bandar sabu yang dituduhkan oleh dua terdakwa lainnya, Nanda Sirait dan Andi Zuhendra. 

Baca juga: Jemput Sabu 5 Kilogram dari Tanjung Balai, Jumadi Aruan Dituntut 16 Tahun Penjara di PN Medan

Katanya, berdasarkan Pasal 183 KUHP menyebutkan, untuk menyatakan terdakwa bersalah harus berdasarkan dua alat bukti ditambah dengan keyakinan hakim. 

Dari alat bukti yang diajukan oleh penuntut umum tidak dapat membuktikan kesalahan terdakwa, sehingga majelis hakim menyatakan terdakwa Ilham Sirait alias Kecap tidak bersalah. 

"Terdakwa ini juga tidak ditangkap di kapal bersama dua terdakwa lainnya, dia diamankan di kos pacarnya. Dari keterangan saksi-saksi dan fakta persidangan juga terdakwa tidak terbukti," ujar Antony. 

Ia mengatakan, Ilham Sirait dan dua temannya tidak tertangkap tangan, melainkan penangkapan yang dilakukan berdasarkan adanya Informasi dari informan. 

Baca juga: Polisi Gagalkan Pengiriman 4 Kg Sabu ke Pekanbaru, AKBP Setyo: Sekali Kirim Diupah Rp 40 Juta

"Saat di persidangan, terdakwa bahkan sempat meminta majelis dan menantang jaksa untuk memeriksa handphone milik terdakwa. Namun, jaksa tidak dapat menghadirkannya," katanya. 

Dikutip dari dakwaan penuntut umum, terdakwa Ilham Sirait alias Kecap ditawarkan pekerjaan oleh Sangkot untuk mengambil narkotika di perairan Malaysia dan mengantar ke Indonesia. 

Terdakwa yang menyetujui, langsung mengajak Andi, dan langsung disetujui.

Pada 18 September 2022, keduanya bertemu di tangkahan Bagan Asahan. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved