Berita Sumut

Pengamat Hukum di Asahan Soroti Vonis Bebas Terdakwa Kasus Kepemilikan 16 Kg Sabu di PN Kisaran

Vonis bebas terhadap Ilham Sirait dalam perkara kepemilikan sabu seberat 16 kilogram di PN Kisaran, mendapat sorotan pengamat hukum di Asahan.

|
HO
Hakim PN Kisaran saat membacakan putusan bebas terhadap Ilham Sirait, terdakwa kurir 16 Kg sabu, Jumat (4/8/2023). Jaksa Kejari Asahan curiga dengan sidang tergesa-gesa yang digelar PN Kisaran. 

TRIBUN-MEDAN.com, ASAHAN - Vonis bebas terhadap Ilham Sirait dalam perkara kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 16 kilogram di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, mendapat sorotan pengamat hukum di Kabupaten Asahan.

Soleh Marpaung, Pengamat Hukum di Kabupaten Asahan menilai vonis bebas ini syarat akan kejanggalan.

Baca juga: GAWAT! Kurir 16 Kg Sabu Dibebaskan Hakim, JPU Curiga: Banyak Kejanggalan

Pasalnya, berdasarkan amatannya, dari dua terdakwa split dalam kasus serupa, keputusan hakim sangat jauh berbeda dan tidak berkeadilan.

"Aneh ya kita lihatnya. Karena dari kasus dua terdakwa lainnya divonis 15 tahun penjara, dan saat banding naik 20 tahun. Sedangkan ini langsung vonis bebas," kata Soleh, Sabtu (5/8/2023).

Lanjutnya, kejanggalan lainnya dilihatnya dari pencabutan keterangan terdakwa di BAP, sebagai acuan awal penegak hukum melakukan penyelidikan.

"BAP-nya tadi diubah ya. Di situ juga jadi kejanggalan. Karena kalau kita lihat, apa penyebab terdakwa merubah BAP-nya. Bahkan yang tadinya mengatakan Ilham adalah pelakunya, kini seolah menyelamatkan," ujarnya.

Ia menduga, ada oknum yang sengaja mengarahkan ataupun membimbing para terdakwa untuk melakukan perubahan BAP.

"Kita menduga ada dorongan dari pihak-pihak tertentu. Karena tidak tahu kita apa yang mendorong mereka yang tadinya mengatakan Ilham ini pelakunya, malah diganti tidak mengetahui," katanya.

Baca juga: Hakim PN Kisaran Vonis Bebas Terdakwa Pemilik 16 Kg Sabu, Jaksa Langsung Ajukan Kasasi

Ia juga menduga, adanya iming-iming tertentu agar dapat menyelamatkan terdakwa Ilham Sirait.

"Ini semua hanya dugaan, namun kebenarannya saya tidak dapat memastikan. Karena ini menurut pandangan saya selaku praktisi hukum," ujarnya.

Sebelumnya, Ilham Sirait oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejri Asahan, dituntut dengan hukuman mati.

Adapun pertimbangan JPU, besarann jumlah barang bukti, serta tidak mendukung program pemerintah.

Sementara, dikutip dari dakwaan penuntut umum, terdakwa Ilham Sirait alias Kecap ditawarkan pekerjaan oleh Sangkot untuk mengambil narkotika di perairan Malaysia dan mengantar ke Indonesia. 

Terdakwa Ilham Sirait pun menyetujui, dan langsung mengajak Andi, yang juga langsung disetujui.

Pada 18 September 2022, keduanya bertemu di tangkahan Bagan Asahan. 

Baca juga: Jemput Sabu 5 Kilogram dari Tanjung Balai, Jumadi Aruan Dituntut 16 Tahun Penjara di PN Medan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved