Berita Sumut

Hakim PN Kisaran Vonis Bebas Terdakwa Pemilik 16 Kg Sabu, Jaksa Langsung Ajukan Kasasi

Majelis hakim PN Kisaran memvonis bebas Ilham Sirait alias Kecap, terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 16 kilogram.

|
HO
Hakim PN Kisaran saat membacakan putusan bebas terhadap Ilham Sirait, terdakwa kurir 16 Kg sabu, Jumat (4/8/2023). Jaksa Kejari Asahan curiga dengan sidang tergesa-gesa yang digelar PN Kisaran. 

TRIBUN-MEDAN.com, ASAHAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran membebaskan Ilham Sirait alias Kecap, terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 16 kilogram, Jumat (4/8/2023).

Dibebaskannya Ilham Sirait alias Kecap menuai kontroversi.

Baca juga: Jemput Sabu 5 Kilogram dari Tanjung Balai, Jumadi Aruan Dituntut 16 Tahun Penjara di PN Medan

Pasalnya, Ilham Sirait oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, dinilai tidak memenuhi unsur untuk dijatuhi hukuman sehingga terdakwa dibebaskan dari semua tuntutan.

Kasi Intelejen Kejari Asahan, Aldo Marbun saat dihubungi Tribun-Medan.com mengaku terdapat kejanggalan yang membuat pihak jaksa merasa keberatan atas vonis hakim tersebut.

"Pertama, dari yang paling gamblang itu majelis memvonis bebas. Sedangkan, rekan splitnya dalam kasus yang sama hanya berkas berbeda, divonis mereka 15 tahun, dan saat ini kami masih kasasi, karena PT juga kemarin naik jadi 20 tahun," ujar Aldo, Sabtu (5/8/2023) pagi.

Baca juga: Ditangkap BNN Atas Kepemilikan 26 Kg Sabu, 3 Pria Ini Lolos Dari Hukuman Mati di PN Medan

Lanjutnya, terdakwa Ilham mengakui perbuatannya saat menjadi saksi dalam sidang Nanda Sirait dan Andi.

Namun, pada menjalani persidangan sebagai terdakwa, Ilham Sirait mencabut keterangannya dan juga dua tersangka lainnya.

"Di sini kami curiga, kenapa majelis hakim tidak mempertimbangkan dan menerima begitu saja keterangan terdakwa dicabut dari BAP. Bahkan, kami curiga, tersangka lain Nanda dan Andi mencabut juga keterangannya yang sebelumnya memberatkan terdakwa Kecap," ucapnya janggal.

Ia menduga ada permainan yang dilakukan oknum-oknum yang sulit untuk dibuktikan.

Tak hanya itu, menurutnya, kejanggalan lainnya yakni sidang tersebut dipaksakan digelar pada hari Jumat.

Baca juga: PT Medan Kuatkan Putusan Pidana Mati Terhadap Tiga Pria Kurir Sabu 30 Kg dan 8 Ribu Pil Ekstasi

"Pagi-pagi kami dihubungi tiba-tiba disuruh sidang. Kenapa gak hari senin, Senin kan masih bisa disidang kalau juga hasilnya bebas," ungkapnya.

Sementara itu, Juru Bicara PN Kisaran, Antony mengatakan, sidang tersebut dilakukan karena urgensi atas masa tahanan terdakwa yang hampir habis.

"Karena peraturannya 7 hari sebelum masa tahanan harusnya sudah divonis. Dan masa tahanannya terdakwa habis 12 Agustus, yang artinya sebentar lagi. Karena ada waktu pikir-pikir," katanya

Dikutip dari dakwaan penuntut umum, terdakwa Ilham Sirait alias Kecap ditawarkan pekerjaan oleh Sangkot untuk mengambil narkotika di perairan Malaysia dan mengantar ke Indonesia. 

Terdakwa yang menyetujui, langsung mengajak Andi, dan langsung disetujui.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved