Berita Medan

Ditangkap BNN Atas Kepemilikan 26 Kg Sabu, 3 Pria Ini Lolos Dari Hukuman Mati di PN Medan

Zulkarnain alias Junet (36), Andi Pratama (29) dan Muhammad Jumalis alias Alis (37), lolos dari hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Ditangkap BNN Atas Kepemilikan 26 Kg Sabu, Tiga Pria Ini Lolos Dari Hukuman Mati di PN Medan

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Zulkarnain alias Junet (36), Andi Pratama (29) dan Muhammad Jumalis alias Alis (37), tiga terdakwa dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 26 kilogram, lolos dari hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim Zufida, Selasa (25/7/2023).

Menurut Hakim, terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

"Tidak ditemukan hal meringankan pada diri terdakwa," ucap hakim.

Usai membacakan amar putusannya, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat Hukum (PH) terdakwa untuk mengajukan permohonan banding apabila tidak menerima putusan tersebut.

Atas putusan itu, ketiga terdakwa tersebut lolos dari hukuman mati.

Pasalnya, pada persidangan sebelumnya, JPU Trian Adhitya izmail dalam nota tuntutannya, menuntut ketiga terdakwa dengan pidana mati.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU)Trian Adhita Izmail dalam dakwaannya mengatakan perkara ini berawal pada Sabtu 29 Oktober 2022, terdakwa Zulkarnain alias Junet dihubungi oleh Fauzi melalui pesan WhatsApp untuk menanyakan kapan terdakwa Zulkarnain  berangkat mengambil narkotika jenis sabu-sabu.

Yang kemudian dijawab terdakwa Zulkarnain nanti subuh.

"Kemudian sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa Zulkarnain menghubungi Muhammad Jumalis dan mengatakan mau kerja ga kamu lalu Muhammad Jumalis menjawab kerja apaan, kemudian terdakwa Zulkarnain menjawab bawa sabu mau gak kau, lalu Muhammad Jumalis bertanya berapa ongkosnya kalau cocok boleh lah dan disampaikan oleh terdakwa Zulkarnain 5 juta perbungkus belum tahu pokoknya stand by saja," kata Jaksa.

Bahwa pada tanggal 2 November 2022 sekira jam 16.43 WIB , terdakwa Zulkarnain dikirim pesan Whatsapp oleh Fauzi yang isinya memerintahkan terdakwa Zulkarnain untuk pergi mengambil narkotika jenis sabu-sabu di Kampung Pulo Simardan Tanjungbalai Asahan, lalu terdakwa Zulkarnain menuju ke tempat tersebut dengan menggunakan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam nomor polisi BK 74 NED.

"Sesampainya di sana, terdakwa Zulkarnain bertemu dengan seseorang yang Terdakwa tidak kenal yang merupakan orang yang diperintah oleh Fauzi, lalu orang tersebut membuka pintu samping kiri mobil terdakwa dan memasukan dua buah tas ransel yang berisi narkotika jenis sabu-sabu," ucapnya.

Bahwa kemudian setelah terdakwa Zulkarnain menerima narkotika jenis sabu-sabu, lalu Muhammad Jumalis dan bertanya lagi dimana, lalu dijawab Muhammad Jumalis lagi di jalan, lalu Muhammad Jumalis bertanya lagi dimana dan Terdakwa Zulkarnain menjawab di jalan Selat Lancang Tanjungbalai Asahan, lalu Muhammad Jumalis menyampaikan akan menghampiri Terdakwa Zulkarnain di sana.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved