Kasus Terduga Mafia Tanah

Kolonel Rico Siagian Tegaskan Kodam I/BB Tidak 'Pasang Badan' untuk Terduga Mafia Tanah

Kodam I/Bukit Barisan tegaskan tidak ada 'pasang badan' untuk terduga mafia tanah berinisial ARH

|
Editor: Array A Argus

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kodam I/Bukit Barisan menegaskan pihaknya tidak ada 'pasang badan' terhadap ARH, terduga mafia tanah yang sekarang sudah jadi tersangka di Polrestabes Medan.

Menurut Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Kolonel Rico J Siagian, pihaknya justru mendukung penuh Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk mengusut tuntas kasus ini.

Rico memastikan, Kodam I/Bukit Barisan tidak ada mengintervensi penanganan kasus yang dilakukan Polrestabes Medan.

"Jadi bukan pasang badan. Tidak ada istilahnya Kumdam (Hukum Kodam I/Bukit Barisan) membawa pasukan untuk menggeruduk (Polrestabes Medan), tidak ada," kata Rico, Sabtu (5/8/2023) tengah malam.

Baca juga: Kodam I/BB Sesalkan Sikap Mayor Dedi Hasibuan, Dukung Polrestabes Medan Proses Terduga Mafia Tanah

Rico mengatakan, menyangkut kasus yang dialami ARH si terduga mafia tanah, itu sifatnya pribadi.

Soal kehadiran Mayoran Dedi Hasibuan ke Polrestabes Medan bersama sejumlah anggotanya, itu juga merupakan sikap pribadi dari yang bersangkutan.

Menurut Rico, antara ARH dan Mayor Dedi Hasibuan ini masih memiliki hubungan kekerabatan.

Sehingga, kata dia, Mayor Dedi Hasibuan datang ke Polrestabes Medan untuk menanyakan soal penangguhan ARH yang sudah dijadikan tersangka oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Baca juga: Situasi Memanas di Polrestabes Medan, Debat Anggota TNI dengan Kasat Reskrim terkait Penahanan ARH

"Jadi dia (Mayor Dedi Hasibuan) atas nama pribadi (datang ke Polrestabes Medan), termasuk penasihat keluarga (tersangka ARH)," kata Rico.

Disinggung lebih lanjut apakah boleh anggota Kodam I/Bukit Barisan mendampingi warga sipil yang terjerat kasus pidana, Rico mengatakan boleh.

Dengan catatan, anggota tersebut harus meminta izin dari atasannya.

Dan untuk Mayor Dedi Hasibuan, lanjut Rico, dia sudah meminta izin dari Kakumdam I/Bukit Barisan.

Foto, terduga pelaku ARH, saat keluar dari gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan, Sabtu (5/8/2023).
Foto, terduga pelaku ARH, saat keluar dari gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan, Sabtu (5/8/2023). (TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA)

Baca juga: Terungkap Penyebab Puluhan Anggota TNI Datangi Polrestabes Medan, Polda Sumut: Terkait Kasus ARH

Sehingga, setelah izin didapat, kata Rico, makanya Mayor Dedi Hasibuan datang ke Polrestabes Medan untuk menanyakan dan membahas soal penangguhan ARH. 

Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan bahwa masalah yang terjadi di kantornya hanyalah kesalahpahaman saja.

Kata Valentino, Mayor Dedi Hasibuan cuma ingin menanyakan soal penangguhan penahanan tersangka ARH.

Ia mengatakan, Dedi Hasibuan mengirim surat pada 3 Agustus 2023.

Baca juga: Didatangi Puluhan TNI Berseragam Lengkap, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Temui Prajurit

Namun, lanjut Valentino, surat itu baru diterima Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa pada Sabtu (5/8/2023).

Sehingga ada jeda waktu beberapa hari.

"Jadi hanya kesalahpahaman saja," katanya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan bahwa masalah kesalahpahaman ini sudah selesai.

Penampakan puluhan personel TNI dari Kodam I Bukit Barisan mendatangi Sat Reskrim Polrestabes Medan. Mereka datang diduga mendesak Polisi membebaskan tersangka yang sudah ditangkap, Sabtu (5/8/2023).
Penampakan puluhan personel TNI dari Kodam I Bukit Barisan mendatangi Sat Reskrim Polrestabes Medan. Mereka datang diduga mendesak Polisi membebaskan tersangka yang sudah ditangkap, Sabtu (5/8/2023). (TRIBUN MEDAN/HO)

Hadi bilang, bahwa Sat Reskrim Polrestabes Medan sudah memberikan penjelasan pada Mayor Dedi Hasibuan, anggota Kumdam I/Bukit Barisan.

Setelah mendapat penjelasan, akhirnya Mayor Dedi Hasibuan bisa memahami apa yang disampaikan pihak Sat Reskrim.

"Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, bahwa Kodam I/Bukit Barisan memiliki komitmen seperti itu (memproses tersangka ARH)," kata Hadi.(ray/tribun-medan.com)

Baca berita Tribun-medan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved