Prajurit TNI Datangi Polrestabes Medan
Polrestabes Medan Akhirnya Melunak Didatangi Puluhan Anggota TNI, Tersangka ARH Bisa Keluar Tahanan
Tersangka kasus pemalsuan surat tanah milik PTPN berinisial ARH akhirnya diperbolehkan pulang, tidak menjalani penahanan, Minggu (6/8/2023) dini hari
"Kodam I Bukit Barisan dan Polda Sumut solid dan berkomitmen setiap Persoalan hukum mempercayakan semua prosesnya terhadap kepolisian, juga dalam hal ini kepada Polrestabes Medan," pungkas Kapendam I Bukit Barisan.
Debat Panas Anggota TNI dengan Kasat
Situasi di Satuan Reskrim Polrestabes Medan memanas saat didatangi puluhan personel TNI Kodam I Bukit Barisan berseragam lengkap.
Ternyata, mereka meminta agar Polisi menangguhkan penahanan seorang warga sipil, tersangka dugaan pemalsuan surat tanah milik PTPN berinisial ARH ditangguhkan
Hal itu terungkap dari video singkat yang diterima Tribun-Medan.
Meski belum diketahui kenapa TNI terkesan pasang badan terhadap tersangka, padahal warga sipil, bukan anggota TNI.
Dari video yang dilihat, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa dan Kasat Intel AKBP Ahyan dikepung personel TNI berseragam lengkap.

Terlihat Kompol Fathir Mustafa berulang kali ditunjuk-tunjuk oleh personel TNI bernama Mayor Dedi Hasibuan, dari Kumdam Bukit Barisan.
Bahkan perdebatan antara keduanya tak terelakkan.
Bentakan pun berulang kali dilontarkan Mayor Dedi Hasibuan itu kepada Polisi.
Dari video yang dilihat, Kasat Reskrim menjelaskan apa yang sudah dilakukan pihaknya sesuai prosedur dan mekanisme hukum.
Pihaknya memiliki alat bukti yang cukup untuk menahan ARH.
Kenapa tidak ditangguhkan, Fathir menjawab bahwa ada sekitar 3 laporan terhadap tersangka.
"yang bersangkutan ada 3 LP,"kata Kompol Fathir Mustafa.
Namun Mayor Hasibuan bersikeras agar polisi menangguhkan tersangka tersebut.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.