Prajurit TNI Datangi Polrestabes Medan

Polrestabes Medan Akhirnya Melunak Didatangi Puluhan Anggota TNI, Tersangka ARH Bisa Keluar Tahanan

Tersangka kasus  pemalsuan surat tanah milik PTPN berinisial ARH akhirnya diperbolehkan pulang, tidak menjalani penahanan, Minggu (6/8/2023) dini hari

|
Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
Foto, terduga pelaku ARH, saat keluar dari gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan, Sabtu (5/8/2023). 

"Kodam I Bukit Barisan dan Polda Sumut solid dan berkomitmen setiap Persoalan hukum mempercayakan semua prosesnya terhadap kepolisian, juga dalam hal ini kepada Polrestabes Medan," pungkas Kapendam I Bukit Barisan.

Debat Panas Anggota TNI dengan Kasat

Situasi di Satuan Reskrim Polrestabes Medan memanas saat didatangi puluhan personel TNI Kodam I Bukit Barisan berseragam lengkap.

Ternyata, mereka meminta agar Polisi menangguhkan penahanan seorang warga sipil, tersangka dugaan pemalsuan surat tanah milik PTPN berinisial ARH ditangguhkan

Hal itu terungkap dari video singkat yang diterima Tribun-Medan.

Meski belum diketahui kenapa TNI terkesan pasang badan terhadap tersangka, padahal warga sipil, bukan anggota TNI.

Dari video yang dilihat, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa dan Kasat Intel AKBP Ahyan dikepung personel TNI berseragam lengkap.

Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Inf Riko Siagian mengaku kecewa dengan tindakan Mayor Dedi Hasibuan yang membawa puluhan anggota TNI
Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Inf Riko Siagian mengaku kecewa dengan tindakan Mayor Dedi Hasibuan yang membawa puluhan anggota TNI (HO)

Terlihat Kompol Fathir Mustafa berulang kali ditunjuk-tunjuk oleh personel TNI bernama Mayor Dedi Hasibuan, dari Kumdam Bukit Barisan.

Bahkan perdebatan antara keduanya tak terelakkan.

Bentakan pun berulang kali dilontarkan Mayor Dedi Hasibuan itu kepada Polisi.

Dari video yang dilihat, Kasat Reskrim menjelaskan apa yang sudah dilakukan pihaknya sesuai prosedur dan mekanisme hukum.

Pihaknya memiliki alat bukti yang cukup untuk menahan ARH.

Kenapa tidak ditangguhkan, Fathir menjawab bahwa ada sekitar 3 laporan terhadap tersangka.

"yang bersangkutan ada 3 LP,"kata Kompol Fathir Mustafa.

Namun Mayor Hasibuan bersikeras agar polisi menangguhkan tersangka tersebut.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa. (Tribun Medan/Alfiansyah)
Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved