Prajurit TNI Datangi Polrestabes Medan
SOSOK Mayor Dedi Hasibuan yang Datang Bersama Puluhan Prajurit TNI AD Gereduk Polrestabes Medan
Pertemuan pejabat Polrestabes Medan bersama dengan puluhan personel TNI AD ini sempat terekam kamera tersembunyi.
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Mayor Dedi Hasibuan, merupakan personel TNI AD dari kesatuan Hukum Daerah Militer (Kumdam) I/Bukit Barisan.
Namanya kini tengah menjadi sorotan publik, setelah menggeruduk gedung Satreskrim Polrestabes Medan bersama dengan puluhan anggotanya.
Anak buah Pangdam I Bukit Barisan, Mayjen TNI M Hasan Hasibuan ini beramai-ramai datang ke kantor polisi untuk mencari Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa.
Kedatangan mereka dengan memakai seragam loreng TNI AD lengkap dengan baret itu, untuk meminta polisi menangguhkan penahanan terduga pelaku pemalsuan sertifikat eks PTPN II berinisial ARH.
Setibanya di Polrestabes Medan, mereka dengan beramai-ramai langsung masuk ke gedung Satreskrim dan menuju ke ruang Pidum di lantai dua.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa didampingi Kasat Intelkam AKBP Ahyan sempat mendatangi para tamunya ini.
Pertemuan pejabat Polrestabes Medan bersama dengan puluhan personel TNI AD ini sempat terekam kamera tersembunyi.
Dari amatan tribun-medan.com, tampak Kasat Reskrim dan juga Kasat Intelkam Polrestabes Medan menemui Mayor Dedi Hasibuan dan terlibat perbincangan.
Dengan nada tinggi, Mayor Dedi Hasibuan langsung membentak Kompol Teuku Fathir Mustafa.
"Saya tidak akan menghindari proses hukum, bapak minta kapan kami hadirkan (ARH)," kata Dedi dengan nada kesal.
"Sekarang gini, tadi bapak sampaikan, sekarang saya yang menyampaikan," ujar Fathir
"Kemudian yang kedua penilaian subjektif itu yang bersangkutan ini, berdasarkan alat bukti sebagai pelaku kejahatan sesuai dengan pasal yang kami terapkan, ada lagi tiga Laporan polisi lainnya pak Hasibuan," sambungnya.
Dedi mengaku kesal terhadap Kasat Reskrim, karena ada dua pelaku dalam kasus tersebut namun yang satunya ditangguhkan.
"Ya kenapa profesor (salah satu terlapor) itu di tangguhkan?," tanya Dedi lagi.
"Saya jelaskan dulu," kata Fathir namun ucapannya langsung di potong oleh Dedi.
"Saya sudah paham pak, saya sudah paham aturan seperti itu, saya mantan penyidik juga jadi saya sudah paham. Yang saya tanyakan, kenapa ada diskriminasi," ucap Dedi.
"Tidak ada diskriminasi," jawab Fathir dengan tenang.
"Loh kenapa profesor itu ditanggungkan!," bentak Dedi lagi.
"Ini ada tiga LP lagi bapak," kata Fathir.
"Pak, yang namanya 3 LP, 10 LP kan sudah saya jelaskan, itu prosedur hukum tetap, saya bicara dulu, situ diam dulu," bentak Dedi lagi.
"Pada saat bapak akan menegakkan hukum, kita dukung kita suport," ujarnya.
"Dukung kami makanya," kata Fathir.
"Ya kami dukung, makanya silahkan proses hukum. Kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan saja," ucap Dedi.
"Yang bersangkutan ini ada tiga LP," beber Fathir
"Pak, kan sudah saya bilang pada saat proses hukum kapan bapak mau periksa,kami hadirkan apa yang salah," kata Dedi lagi sambil memotong omongan Fathir.
Lalu, Fathir mencoba kembali mencoba menanyakan soal ARH ini memang pelaku kejahatan yang memiliki tiga Laporan polisi dan tidak akan mungkin bisa ditangguhkan.
"Terus 3 LP lagi bagaimana?," Tanya Fathir.
"Kami dukung," jawab Dedi.
"Kekmana bapak mendukungnya?," Tanya Fathir lagi.
"Ada pemanggilan kan ada mekanisme, kan di perkap 6 2019 itu di atur," jawab Dedi.
Kemudian, Fathir menjelaskan kepada Dedi dan anggota nya mekanisme tentang penegakan hukum yang berlaku di republik Indonesia.
Menurutnya, jika dengan cara berduyun-duyun datang ke kantor polisi meminta penangguhan terhadap pelaku kejahatan, maka akan menjadi preseden buruk bagi proses hukum.
Ia juga sempat menganalogikan kasus kepada para personel TNI AD yang hadir di kantornya itu.
"Terus tiga orang lagi datang ke saya ini, contohlah ibu (nunjuk seorang Kowad) 'ibu jadi korban, pak ini saya melapor kemudian pelapor nya protes' kenapa tersangka nya di keluarkan," kata Fathir.
"Satunya lagi begitu ke kami, kalau begini hukum nggak ada ini, kalau bapak di sini maksakan kehendak, mau bagaimana saya," ungkapnya.
"Berarti itu juga yang si pelapor memaksakan kehendak kepada bapak, oh jelas," ucap Dedi.
"Dalam undang-undang 29 19 eh 2009 tentang Kuasa kehakiman itu jelas kok, makanya pak saya sekarang menyampaikan, saya datang ke sini ini, kami mau menangguhkan penahanan, sudah masuk terus proses hukum," bebernya.
"Mau menangguhkan kok kekgini caranya?," Tanya Fathir lagi.
"Loh saya mau silaturahmi, ada yang salah silaturahmi seperti ini," ujar Dedi.
"Yasudah terimakasih kalau mau silahturahmi saya terima," ungkap Fathir.
"Makanya kami mau negakkan hukum, proses hukum tetap jalan tapi tolong dong ini ada penangguhan penahanan," ucap Dedi lagi dengan nada tinggi.
"Ini bagian dari proses hukum, bapak hargai proses hukum," tutur Fathir.
"Saya hargai, makanya panggil nanti kami hadirkan," jawab Dedi.
"Ini kan sekarang sedang kami tangani," ungkap Fathir.
"Pak mau dia nanti di Papua sana, kalau nanti ada pemanggilan kami hadirkan," tegas Dedi.
"Bapak memaksakan kehendak ini," kata Fathir.
"Oh tidak. Pak bapak yang memaksakan kehendak, kenapa ini diskriminasi, tidak ada diatur dalam KUHAP. Saya bicara dulu," bentaknya.
"Saya hargai bapak datang ke sini, saya sudah menyampaikan itu," kata Fathir dengan sikap tenangnya.
"Kalau bapak menghargai, maka bapak jawab tertulis kemarin jangan hanya wa saja," bentak Dedi lagi.
"Suratnya baru masuk kemarin gimana saya jawab," kata Fathir lagi.
"Pak saya datang ke sini mengantar langsung ke ajudan, ke bapak juga. Bapak dari kemarin saya tidak bisa ketemu, pakai password loh itu saya tekan 9 kali, saya bel bapak ada yang namanya Rani bilang bapak kasat tidak ada ditempat ke Polda," imbuh Dedi.
"Saya menemui Jokowi waktu di Paspampres saja nggak seperti ini susahnya, seorang Kompol susah sekali menemui nya," ujar Dedi dengan nada sepele.
"Bapak datang tiba-tiba," jawab Fathir.
"Pak yang namanya ini punya negara punya rakyat, saya pak saya punya kantor juga di Kodam sana, setiap orang datang kami terima pak, nggak ada dipersulit," debat Dedi lagi.
Dengan menanggapi nada bentakan Mayor Dedi Hasibuan, Kompol Teuku Fathir tetap bersikeras bahwa yang dilakukannya sudah sesuai dengan prosedur hukum.
"Saya sudah jelaskan prosedur nya, saya sudah sampaikan kepada kasat Intel, oke kalau bapak minta di bantu ya kita lihat proses nya kita gelarkan," beber Fathir.
Tetapi, Mayor Dedi tetap memaksakan agar pelaku ARH di tangguhkan sesuai keinginannya dan juga anggotanya yang lain.
"Proses hukum tetap berjalan, kami hanya konteks ditangguhkaan," ucap Dedi lagi.
"Tidak ada dalam proses hukum kewenangan itu personal tidak ada," tegas Fathir.
"Silahkan, kenapa ini ditangguhkan LP nya sama, Laporan polisi nya sama terlapornya juga dua, kok ini. Hati-hati loh ini ada apa ini sampean gimana ini," tukas Dedi.
(Cr11/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.