Prajurit TNI Datangi Polrestabes Medan

Anggota DPR Minta Panglima TNI Usut Mayor Dedy Geruduk Polrestabes Medan, Bikin Kredibilitas Turun

Anggota DPR meminta Panglima TNI Laksamana Yudo Margono usut penggerudukan Polrestabes Medan yang dilakukan Mayor Dedi Hasibuan bersama puluhan TNI de

|
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani meminta kejadian penggerudukan Mapolrestabes Medan oleh sejumlah prajurit TNI aktif pada Sabtu (5/8/2023) ditanggapi oleh Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. 

Mayor Dedi Hasibuan mendatangi Polrestabes Medan dikawal sekitar 40 anggota TNI dengan tujuan meminta tersangka yang merupakan saudaranya, Ahmad Rosyid Hasibuan, untuk dibebaskan.

Adapun seperti diketahui, Ahmad Rosyid Hasibuan merupakan tersangka dengan dugaan pemalsuan sertifikat tanah milik PTPN II.

Sejumlah anggota TNI  yang mendatangi Polrestabes Medan inipun berseragam lengkap ke gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan pada Sabtu (5/8/2023) lalu.

Tersangka bernama Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH ) ternyata saudara dari Mayor Dedi Hasibuan.

Sementara, Mayor Dedi Hasibuan merupakan Penasehat Hukum Kodam I Bukit Barisan.

"Mayor Dedi dan ARH mereka bersaudara," kata Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Inf Riko Siagian saat konferensi pers bersama Polda Sumut, dikutip Tribun-Medan.com, Senin (7/8/2023). 

Baca juga: Curhat Pilu Adik Zidan, Kini tak Bisa Lagi Ketemu Sang Kakak: Enggak Ada Kakak Duniaku Hancur

Baca juga: TEGAS! IPW Menilai Pasukan TNI Kepung Mapolrestabes sebagai Intervensi: Pelanggaran Disiplin Militer


Adapun melalui video amatir yang didapat Tribun-Medan.com, Mayor Dedi Hasibuan tampak berdebat panas dengan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa.

Mayor Dedi Hasibuan dengan nada keras meminta agar tersangka ARH ditangguhkan penahanannya. Bahkan, Mayor Dedi Hasibuan siap menjamin tersangka ARH untuk tidak melarikan diri.

Mayor Dedi pun berjanji, kapan pun polisi minta tersangka akan dihadirkan.

Dengan tenang, Kompol Fathir pun menjelaskan, bahwa tersangka AHR ditahan karena berdasarkan sejumlah alat bukti dan ada tiga laporan polisi.

"Dia punya tiga laporan polisi (LP) lainnya lagi,"ujar Kompol Fathir kepada Mayor Dedi Hasibuan.

Kompol Fathir kemudian ingin menjelaskan lebih lanjut terkait proses penyidikan perkara.

Namun, Mayor Dedi langsung memotongnya dengan nada keras dan tetap agar tersangka ARH harus ditangguhkan.

"Saya sudah paham pak aturan seperti itu. Saya mantan penyidik, jadi saya sudah paham. Yang saya tanyakan kenapa ada diskriminasi?" tanya Mayor Dedi.

Kompol Fathir langsung membantah ucapan Mayor Dedi Hasibuan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved