Pencurian Saldo ATM
Ditreskrimum Polda Sumut Terkesan Lambat Tangani Kasus Pencurian Isi Saldo ATM
Kasus uang raib di ATM Rp 177 Juta milik Harry Jusmahadi, penyidik Polda Sumut belum menentukan tersangka dan meminta gelar perkara kembali.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kasus uang raib di ATM Rp 177 Juta milik Harry Jusmahadi, belum temui titik terang.
Korban bulak-balik menanya kepastian hukum di Polda Sumut, namun terkesan jalan di tempat.
Hingga kini, penyidik Polda Sumut belum menentukan tersangka dan malah meminta gelar perkara kembali.
Hal ini dikatakan kuasa hukum Harry Jusmahadi, Dody Arizona saat ditemui di Mapolda Sumut, Senin (7/8/2023).
Dirinya menilai bahwa kasus ini tidak ada kepastian hukum, sebab sudah berapa kali gelar perkara namun belum ada kepastian penahan terhadap tersangka.
"Kasus ini belum ada kelanjutan duduk perkaranya, sebab kemarin sudah gelar perkara, namun tadi dibilang Kanit akan dilakukan gelar perkara kembali, jelas kita tau ujung perkara ini mau diapakan nanti," katanya.
Lanjut Dody, tadi juga dibicarakan soal SP2HP atas kelanjutan perkara ini, dan besar harapan Dody agar kasus ini naik dan ditetapkan tersangka.
"Tadi ada dibicarakan SP2HP usai gelar perkara, namun kami berharap agar kasus ini naik, dan tersangka ditahan," tegasnya.
Namun sambung Dody, jika tidak lanjut kasus ini naik dan terjadinya upaya perdamaian, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum lain dan terus berjuang.
"Sebab kami menginginkan agar uang tersebut dikembalikan," ungkapnya.
Sementara itu, Harry Jusmahadi mengatakan kepada media, bahwa dirinya menginginkan kasus ini tidak ada perdamaian dan terlapor segera ditahan serta uang dikembalikan.
"Saya menginginkan agar kasus ini naik dan tidak berdamai sebagaimana tuntutan saya sebelumnya, dan uang saya segera dikembalikan. Namun jika tidak saya akan melaporkan kasus ini ke Propam, sebab saya menduga ini kasus saya mengarah perdamaian, dan saya dirugikan," ungkap Harry Jusmahadi.
Untuk diketahui, sebelumnya Harry Jusmahadi sudah melakukan gelar perkara di Polda Sumut, namun sekarang dipanggil lagi untuk dilakukan gelar perkara kembali.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.