Pencurian Saldo ATM

Penyidik Krimum Polda Sumut Dilaporkan, 8 Bulan Kasus Jalan Di Tempat

Kasus pencurian saldo ATM milik Harry Jusmahadi dengan kerugian Rp 177 juta yang ditangani Ditkrimum Polda Sumut, terkesan jalan di tempat.

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- Kasus pencurian saldo ATM milik Harry Jusmahadi dengan kerugian Rp 177 juta yang ditangani Ditkrimum Polda Sumut, terkesan jalan di tempat.

Bagaimana tidak, delapan bulan kasus ini dilaporkan korban hingga kini belum ada penetapan tersangka meski beberapakali telah melakukan mediasi.

Harry mengatakan bahwa hasil mediasi hingga gelar perkara tidak temui titik terang.

"Sehingga pada pekan lalu, saya bersama orangtua saya melaporkan penyidik dan kanit unit IV, Subdit III," ujarnya, Senin (4/9/2023).

Sementara itu, lanjutnya, ia bersama kuasa hukumnya kembali memenuhi panggilan Bidpropam Polda Sumut.

"Hari ini bersama kuasa hukum memenuhi panggilan setelah melaporkan penyidik dan kanit ke Propam Polda Sumut," ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum, Ilham Saratoga mengatakan pihaknya mendampingi korban memenuhi panggilan Bidpropam.

"Hari ini kita memenuhi panggilan dan bertemu dengan bagian Paminal. Namun, untuk proses laporan lebih lanjut itu diproses Minggu depan," katanya.

Ilham menuturkan, bahwa pihaknya melaporkan Kanit dan dua penyidik yang menangani perkara ini.

"Ada pamen, Pama dan brigadir yang kita laporkan ke propam terkait dugaan tidak profesional dalam menangani suatu perkara. Besar harapan kami, dengan dilaporkan oknum-oknum polisi ini adanya tindak lanjut yang jelas dalam menangani kasus ini. Tidak hanya itu, besar harapan kami untuk para pelaku ditahan. Karena kasus ini sendiri sudah jelas pelaku dan pidananya, tapi kenapa juga tidak dilakukan penahanan," pungkasnya.

(*/www.tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved