Prajurit TNI Datangi Polrestabes Medan

DPR RI Soroti Kasus Puluhan TNI Geruduk Polrestabes Medan, Minta Tanggapan Panglima TNI

Diketahui sebanyak 40 personel dari Kodam I/Bukit Barisan menggeruduk Markas Polrestabes Medan, Sumatera Utara, Sabtu (5/8/2023) sekitar pukul 14.00

|
Editor: AbdiTumanggor
Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono 

TRIBUN-MEDAN.COM - Diketahui sebanyak 40 personel dari Kodam I/Bukit Barisan menggeruduk Markas Polrestabes Medan, Sumatera Utara, Sabtu (5/8/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

Penggerudukan ini dipimpin oleh penasihat hukum Kodam I/Bukit Barisan, Mayor Dedi Hasibuan untuk berkoordinasi terkait penahanan terhadap saudaranya, Ahmad Rosyid Hasibuan.

Ahmad Rosyid merupakan tersangka kasus dugaan pemalsuan surat keterangan lahan di salah satu perseroan terbatas (PT) di Sumatera Utara.

Kendati beralasan berkoordinasi, aksi penggerudukan ini dinilai lebih menyerupai bentuk intervensi kinerja penegakan hukum yang tengah dilakukan Polrestabes Medan.

Ironisnya, kilah Kodam I/Bukit Barisan juga diamini oleh Polda Sumatera Utara. Tak ayal, sikap permisif Kodam I/Bukti Barisan dan Polda Sumatera Utara dalam merespons penggerudukan ini dikhawatirkan dapat melahirkan pola normalisasi intimidasi penegakan hukum di banyak sektor.

Ketika memasuki area dalam Mapolrestabes Medan, puluhan anggota TNI Bukit Barisan itu langsung mendatangi Gedung Satuan Reskrim sembari membanting pintu.

Tak lama, mereka langsung menemui dan mengelilingi Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa di ruang penyidik lantai dua Gedung Satuan Reskrim.

Ketika Kompol Fathir menerima mereka, seorang pria mengancam akan meratakan gedung apabila 'misi' yang diperintahkan sang komandan tak berhasil dijalankan.

"Kami (mendapat) perintah komandan. Kalau belum selesai, enggak pulang. Kalau perlu diratakan saja ini," kata pria diduga anggota TNI berpakaian preman.

Kepada Mayor Dedi, Kompol Fathir menjelaskan bahwa Rosyid ditahan berdasarkan sejumlah alat bukti dan tiga laporan polisi (LP).

Kompol Fathir pun menjelaskan secara seksama atas proses penyidikan kasus ini.

Namun, Mayor Dedi langsung memotong dengan keras dan meminta Rosyid ditangguhkan dari penahanan.

"Proses hukum tetap berjalan. Tapi hanya konteks ditangguhkan. Kapan nanti mau diperiksa silakan," kata Mayor Dedi.

Setelah berdebat panas, akhirnya Polrestabes Medan menangguhkan Ahmad Rosyid Hasibuan. Tersangka keluar sekitar pukul 19.00 WIB.

Setelah penangguhan diberikan, puluhan prajurit TNI akhirnya meninggalkan Mapolrestabes Medan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved