Prajurit TNI Datangi Polrestabes Medan

DPR RI Soroti Kasus Puluhan TNI Geruduk Polrestabes Medan, Minta Tanggapan Panglima TNI

Diketahui sebanyak 40 personel dari Kodam I/Bukit Barisan menggeruduk Markas Polrestabes Medan, Sumatera Utara, Sabtu (5/8/2023) sekitar pukul 14.00

|
Editor: AbdiTumanggor
Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi menyebut kedatangan puluhan personel TNI tersebut untuk berkoordinasi terkait permohonan penangguhan Rosyid. Ia mengeklaim bahwa kedatangan Mayor Dedi dan sejumlah anggota TNI untuk mengetahui proses hukum terhadap Rosyid.

"Semua ini dalam koridor koordinasi terkait persoalan hukum. Pada prinsipnya, kepolisian profesional dalam menegakkan hukum berdasarkan aturan yang berlaku," ujar Hadi.

"Kami TNI-Polri solid, setiap hal selalu dikoordinasikan dengan baik," sambungnya.

Baca juga: Sejumlah Anggota TNI Bikin Heboh Polrestabes Medan, Menko Polhukam Mahfud MD: Nanti Saya Cek Dulu

Baca juga: Debat Panas Kompol Fathir - Mayor Dedi Hasibuan, Akhirnya Tersangka Dugaan Mafia Tanah Dibebaskan

Anggota DPR RI Komisi III Asrul Sani
Anggota DPR RI Komisi III Asrul Sani (dok/tribun)

DPR RI Minta Ditanggapi Panglima TNI 

Sementara, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani meminta kejadian penggerudukan Mapolrestabes Medan oleh sejumlah prajurit TNI aktif pada Sabtu (5/8/2023) ditanggapi oleh Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.

Pasalnya, kejadian itu dinilai memberikan tekanan kepada penyidik kepolisian jajaran Sat Reskrim Mapolrestabes Medan.

"Karena itu kami meminta agar Panglima TNI memberikan atensi terhadap kejadian tersebut agar tidak terulang kembali ke depan," kata Arsul sebagaimana dikutip Tribun-medan.com dari Kompas.com, Senin (7/8/2023).

Arsul mengatakan, pihaknya di Komisi III selaku mitra Polri menyesalkan kejadian di Medan itu.

Menurutnya, tindakan yang diduga dilakukan sejumlah prajurit TNI ini jelas bukan contoh baik, bahkan menurunkan kredibilitas TNI di mata publik.

"Padahal TNI saat ini merupakan institusi yang tingkat kepercayaannya dari publik sangat tinggi," ujarnya.

Arsul berpandangan, tindakan ini sama dengan mencoba menghalangi proses hukum yang sedang berjalan terhadap seorang tersangka di Polrestabes Medan.

Selain itu, menurutnya, sejumlah kalangan masyarakat sipil juga menilai bahwa kejadian tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang dijalankan oleh Polri.

Ia mengatakan, mengupayakan seorang tersangka yang ditahan untuk ditangguhkan adalah hal yang sah saja, tetapi ada prosedur yang harus diikuti.

"Apa yang viral tersebut mengesankan bahwa prosedur yang baku atau lazim tidak diikuti, apalagi ketika masalahnya menyangkut warga sipil dan kemudian ada perwira TNI aktif yang turun bertindak seolah-olah sebagai penasehat hukumnya," kata Arsul.

"Harus dipahami oleh siapa pun bahwa proses hukum pidana itu ada aturan hukumnya di KUHAP dan ada praktek hukumnya yang sudah diakui dan berjalan. Ini harus dipahami oleh siapa pun termasuk teman-teman TNI kita," ujarnya lagi.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved