Pembunuhan

Dua Nenek-nenek di Samosir Bertikai, Satu Tewas Dipukuli Pakai Sandal Dituduh Curi Kemiri

Dua orang nenek-nenek bertikai gegara masalah kemiri. Satu orang tewas dipukuli pakai sandal dan kayu pelepah kelapa

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Array A Argus
HO
Dua nenek-nenek saling bertikai dan menewaskan seorang diantaranya berinisial LH 

TRIBUN-MEDAN.COM,PANGURURAN - Dua orang nenek-nenek yang ada di Dusun I, Desa Onan Runggu, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir saling bertikai.

Satu diantaranya tewas usai dipukuli pakai sandal dan pelepah kelapa.

Menurut informasi, korban tewas berinisial LH (70).

Korban ditemukan tewas di perladangan yang ada di Desa Onan Runggu.

Sementara pelakunya, MP (76), pemilik kebun kemiri.

Baca juga: Pria Cekik dan Seret Nenek-nenek saat Ketahuan Mencuri, Kini malah Pura-pura Sakit saat Ditangkap

Kronologis Pembunuhan

Kasus pembunuhan terhadap LH terjadi pada Kamis (3/8/2023) kemarin.

Saat itu, LH dan MP terlibat cekcok.

MP menuduh LH sering mencuri buah kemiri di ladangnya.

Karena tak terima dituduh mencuri, LH pun membantah tudingan pelaku, hingga keduanya beradu fisik.

Baca juga: Malangnya Bocah 9 Tahun Ini, Dituduh Lukai Nenek-nenek hingga Dipalak Rp1,8 M,Modus Penipuan Terkuak

Saat itu, korban terjatuh.

"Pelaku mengaku korban jatuh sendiri, bukan karena didorong," kata Kasi Humas Polres Samosir, Brigadir Vandu Marpaung, Senin (7/8/2023).

Setelah korban terjatuh, MP kemudian memukuli korban menggunakan sandal.

Tidak hanya itu, MP juga memukuli korban menggunakan batang kelapa hingga tewas.

Usai kejadian, pelaku meninggalkan korban begitu saja di ladangnya.

Pada Kamis (3/8/2023) sekira pukul 16.45 WIB, jenazah MP ditemukan.

Baca juga: Kisah Suami Selingkuh & Nikahi Nenek-nenek, Ketahuan Sanggup Salahkan Istri: Dikasih Enak

Polisi pun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan memeriksa sejumlah saksi.

Dari keterangan saksi-saksi, didapati fakta bahwa korban sempat cekcok dengan pelaku.

Pada Sabtu (5/8/2023) pukul 16.00 WIB, pelaku pun ditangkap.

Kemudian, pada Minggu (6/8/2023) pelaku resmi ditahan.

"Jenazah korban masih diautopsi di RS Bhayangkara," kata Vandu. 

Dalam kasus ini, pelaku MP bakal dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman seumur hidup.(cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved