Berita Viral
Kelakuan Jorok Lukas Enembe di Rutan Diprotes Tahanan,Kencing Sembarangan hingga BAB tak Dibersihkan
Belum lama ini, para tahanan di Rutan KPK menyurati hakim dan KPK untuk memprotes keberadaan Lukas Enembe di Rutan KPK.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Enembe, OC Kaligis, dalam keterangannya usai menemui Enembe pada Selasa (21/3/2023).
Kaligis mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Kepala Rutan KPK untuk dapat memberikan perhatian atas perlakuan terhadap kliennya.
Lukas mengaku tiga kali mendapatkan ubi talas busuk tersebut.
"Bahkan Bupati Mamberamo Tengah, Saudara Ricky Ham Pagawak, yang kebetulan bertemu dengan kami di ruang kunjungan membenarkan makanan ubi busuk yang diterima klien kami, Bapak Lukas Enembe. Atas fakta ini kami mohon, supaya makanan klien kami, Bapak Lukas Enembe diperhatikan karena sudah tiga kali diberikan ubi busuk,” kata Kaligis.
Kuasa hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/7/2023). (Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha)
KPK melalui juru bicara lantas menanggapi soal pernyataan kuasa hukum Enembe tersebut. Ali membantahnya.
"Kami memastikan selalu menjaga kualitas sajian dan pemenuhan konsumsi para tahanan KPK melalui katering. jadi konsumsi bukan petugas rutan atau KPK sendiri, tapi katering pihak ketiga, tentu sesuai ketentuan ya," kata Ali dalam jumpa pers, Selasa (21/3/2023).
"Jadi jangan dibayangkan tanda kutip kemewahan, misalnya atau perlakuan berbeda dengan tahanan di rutan atau lapas lain. Ada standarnya," lanjutnya.
Ali menegaskan, permintaan makanan berupa ubi disampaikan oleh Lukas. Sebab dia mengaku tidak bisa makan nasi.
"Adapun terhadap tersangka LE KPK menyajikan menu sesuai permintaannya. Karena teman-teman saya yakin sudah tahu ya, permintaan yang bersangkutan tidak makan nasi, tapi ubi. Kami penuhi itu. Kami hormati hak-hak tahanan KPK. Jadi ketika ada permintaan hak dasarnya, ketika tidak bisa makan nasi diganti ubi sesuai permintaannya," jelas Ali.
"Perlu kami sampaikan pergantian menu itu tetap mengacu pada standar biaya masukan yang berlaku dan kualitas makanan yang dikonsumsi. Saya kira tidak benar ubi yang disampaikan busuk, misalnya, karena ada standarnya," tambahnya.
Adapun Lukas Enembe merupakan terdakwa perkara dugaan suap dan gratifikasi.
Dia diduga menerima suap sebesar Rp45 miliar. Sedangkan untuk gratifikasinya, Lukas disinyalir menerima Rp1 miliar.
Dalam perjalanannya, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(*/Tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya yang viral dan menarik di Google News
Ikuti juga informasi lainnya terupdate Tribun-Medan.com di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
KECEWA Pembebasan Setya Novanto, Hartanya Diduga Masih Utuh, KPK Pertanyakan TPPU ke Bareskrim Polri |
![]() |
---|
NASIB Agus Riyadi Camat Dikecam Usai Viral Siswa Drumband Nangis Batal Tampil Gegara Ultah Istrinya |
![]() |
---|
Rumah Mewah Setya Novanto Dijaga Polisi, KPK Pertanyakan TPPU yang Ditangani Bareskrim Polri 2018 |
![]() |
---|
Profil Kevin Silaban, Komandan Paskibraka Lintong Nihuta yang Tetap Jalankan Tugas Meski Berduka |
![]() |
---|
HEBOH Istri Arya Daru Disebut Dalang dan Kerjasama dengan Penjaga Kos, Kini Muncul Beri Pembelaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.