Pungli

Pegawai KUA Sunggal yang Dituding Melakukan Pungli tak Kunjung Dijatuhi Sanksi

Pegawai KUA Sunggal yang dituding melakukan pungli tak kunjung mendapatkan saksi tegas meski wajah dan kelakuannya sudah viral

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
Instagram.com/@undercover.
Seorang wanita diduga menjadi korban pungli saat mengurus buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Sunggal, Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. 

TRIBUN-MEDAN.COM,DELISERDANG- MR, pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang yang terekam diduga melakukan pungli tak kunjung mendapatkan sanksi tegas.

Padahal, wajah dan kelakuannya sudah viral. 

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Deliserdang beralasan masih menunggu sanksi yang akan dijatuhkan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sumut.

"Sanksinya belum. Kanwil lah yang nanti jatuhkan," kata Kakanmenag Deliserdang, Aris Harahap, Senin (7/8/2023),

Aris mengatakan, mereka tidak bisa memberikan hukuman.

Baca juga: Viral Pungli di Pemandian Sidebuk-debuk, Satreskrim Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku

"Kalau kami ini enggak berlaku SK kami memutasi, memindahkan pegawai, enggak wewenang kami. Harus ada persetujuan dari yang lebih tinggi. Kami kan tidak otonomi seperti Bupati (Pemerintah Daerah) suka suka, kami kan Kementerian," tambah Aris.

Ia mengatakan, pihaknya hanya sebatas mengajukan pengusulan.

Kata Aris, saat ini kasusnya sudah ditangani oleh Kanwil Kemenag Sumut. 

"Karena sudah ditangani di atas, apa nanti cerita kami laksanakan. Harus dimutasi itu, karena berpengaruh nama baik kan," kata Aris. 

Meski belum ada sanksi tegas, tapi pihaknya sudah melakukan pembinaan.  

"Dia kan penghulu, kalau melayani enggak mungkin lagi dia dibuat di situ (di kantor)," tambah Aris.

Baca juga: Pungli di Sidebuk-debuk Merajalela, Pelakunya Ditangkap dan Dilepas Lagi Cuma Wajib Lapor

Ia mengatakan, pelayanan untuk di kantor KUA Sunggal, khususnya untuk masalah pernikahan tetap bisa dilakukan.

"Kalau ada nikah empat tempat dan di jam yang sama, kan enggak mungkin satu orang yang melakukannya. Hari Sabtu dan Minggu paling banyak menikah dan di jam 8 semua contohnya, penghulu itulah pembantunya supaya terlayani di jam yang sama," ucap Aris. 

Sebenarnya, Aris mengaku pada saat masyarakat yang memviralkan video itu datang, yang bersangkutan bukanlah orang yang harusnya melayani langsung di kantor.

Disebut saat itu posisinya yang menjadi petugas administrasi sedang tidak berada di tempat.

Baca juga: Terduga Pungli Sidebuk-Debuk Sebut Pengutipan Retribusi dari Pemkab Juga Pungli

Karena kejadian viral itu, MR langsung diperiksa.

"Belum tahu kapan sanksi dijatuhkan. Karena secara fakta uangnya juga kan tidak ada, tidak ada transaksi. Kalau sudah terima uang, baru bisa terus (dijatuhi sanksi). Video itukan kalau kita perkarakan bisa juga, cuma apa gunanya. Dia yang nuduh Rp 600 ribu," katanya. 

Administrasi Gratis

Kantor Kementerian Agama Sumatra Utara menegaskan, bahwa semua biaya administrasi di Kantor Urusan Agama (KUA) itu gratis.

Hal itu menyusul viralnya aksi pungli oknum pegawai KUA Sunggal, yang meminta duit kepada warga sebesar Rp 600 ribu.

Menurut Kepala Seksi Penggerak Swadaya Masyarakat Kanwil Kemenag Sumut, Arifin, saat ini warga yang mengaku kena pungli, dan teruga pelaku sama-sama tengah dimintai keterangannya.

Namun, lanjut Arifin, mengenai penggantian buku nikah itu harus sesuai PMA Nomor 20/2019 Pasal 39. 

Baca juga: Nasib Fahmi Kini, Mau Nikah Lagi Sama Pacar Baru, Padahal Ortu Terlilit Utang Rp45 Juta di Bank

“Yang dimaksud dengan penggantian buku nikah adalah penerbitan duplikat buku nikah terhadap buku nikah yang hilang atau rusak. Layanan tersebut hanya bisa diberikan di KUA dimana peristiwa nikahnya tercatat,” kata Arifin, Kamis (3/8/2023).

Arifin mengatakan, persyaratan administrasi dalam rangka pengajuan penggantian duplikat buku nikah itu harus ada KTP, buku nikah yang rusak, dan pas foto ukuran 2×3 cm berlatar biru.

Kemudian, lampirkan pula bukti lapor kehilangan dari kepolisian. 

“Sekali lagi kami tegaskan, penerbitan duplikat buku nikah hanya bisa dilakukan apabila buku nikahnya rusak atau hilang. Dan perlu diketahui, biaya penerbitan duplikat buku nikah karena hilang atau rusak, tidak berbiaya, atau gratis,” pungkasnya.

Baca juga: Cucu Soekarno Nikahi Penyanyi Dangdut, Sang Istri Pamer Buku Nikah Malah Banjir hujatan

Viral di Media Sosial

Viral di medias sosial sebuah video seorang wanita ngaku diminta uang Rp 600 ribu oleh petugas KUA saat mengurus duplikat buku nikahnya yang rusak.

Diketahui, peristiwa itu terjadi di Kantor Urusan Agama (KUA) Sunggal, Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Video wanita saat mendatangi KUA tersebut diunggah oleh akun Instagram @undercover.id.

"Diduga pungli urus buku nikah karena rusak, warga ini diminta Rp 600.000 oleh petugas, padahal di Website GRATIS," isi narasi dalam keterangan unggahan @undercover.id.

Baca juga: Cita Citata Akhirnya Jawab Isu Nikah Siri dengan Didi Mahardika, Unggah Potret Buku Nikah

Dalam video tersebut terlihat seorang petugas KUA mengenakan kemeja berwarna hijau dengan lengan panjang sedang berbicara dengan seorang wanita yang merekam video.

Wanita tersebut mengklaim bahwa dirinya menjadi korban pungutan liar oleh petugas ketika mencoba mengurus duplikat buku pernikahannya yang rusak, dengan diminta membayar Rp 600 ribu untuk uang admin.

"Saya mau urus duplikat pernikahan saya, diminta admin Rp 600 ribu. Saya tidak mau, alasan mereka ini sulit/ Jadi butuh admin Rp 600 ribu.

Saya minta dikeluarkan pernyataan bahwa duplikat tak bisa dikeluarkan juga mereka menolak," ucap wanita perekam video itu.

Baca juga: Wanita Lapor Suami Hilang dan Ditertawakan Polisi Ternyata Palsukan Buku Nikah Status Hanya Pacaran

Wanita tersebut meminta petugas untuk mengeluarkan pernyataan bahwa duplikat tidak dapat dikeluarkan, namun petugas menolak dan alasan mereka adalah sedang jam istirahat.

Meskipun wanita tersebut sudah menunggu selama satu jam, dia tetap tidak dilayani dan diminta menunggu karena masih jam istirahat.

"Tapi bapak bilang tadi adminnya Rp 600 ribu. Saya menolak," lanjut si wanita.

Wanita itu menegaskan bahwa petugas sebelumnya menyatakan bahwa biaya adminnya Rp 600 ribu dan dia menolak.

Dia juga bersedia membayar asalkan ada kwitansi dan video serah terima sebagai bukti. Namun, petugas tetap meminta wanita tersebut untuk menunggu karena jam istirahat.

"Saya minta aja surat keterangan bahwa duplikat saya tidak dapat dikeluarkan," ucap wanita itu.

"Siapa bilang tak bisa dikeluarkan," kata si petugas.

"Kan belum dicari," lanjutnya.

Petugas juga belum dapat memberikan surat pengantar karena belum ditandatangani oleh Kepala KUA.

Terkait video viral tersebut, Kementerian Agama langsung buka suara soal dugaan pungutan liar di Kantor Urusan Agama (KUA) Sunggal, Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Melansir dari kemenag.go.id, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Zainal Mustamin, dengan tegas menyatakan akan memberi sanksi pada pelaku jika terbukti melakukan pungli.

“Kami sedang menginvestigasi dugaan pungli di KUA Sunggal yang terletak pada wilayah Deli Serdang. Ada sanksi, jika terbukti,” tegas Zainal Mustamin, dikutip dari laman resmi kemenag.go.id, Rabu (2/8/2023).

Kemenag telah melakukan investigasi dan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

“Hari ini, Tim SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) Kanwil Kemenag Sumut sudah memanggil pegawai yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi,” lanjut Zainal.

Mereka menegaskan bahwa tarif pelayanan KUA sudah jelas dan tidak akan mentolerir aduan pungli, serta mengajak masyarakat untuk melaporkan jika mengalami hal serupa agar segera ditindaklanjuti.

“Tarif pelayanan KUA sudah jelas. Kami tidak akan mentolerir kalau ada aduan pungli,” tegas Zainal.

“Bila masyarakat ada yang mengalaminya, jangan ragu untuk melaporkan. Kami akan segera menindaklanjuti,” sambungnya.(dra/tribun-medan.com)

Baca berita Tribun-medan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved