Pungli

Pungli di Sidebuk-debuk Merajalela, Pelakunya Ditangkap dan Dilepas Lagi Cuma Wajib Lapor

Pelaku pungli di Sidebuk-debuk yang viral ditangkap, tapi cuma dikenakan wajib lapor oleh Polres Karo

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/M NASRUL SARAGIH
WG, pelaku pungli di objek wisata Sidebuk-debuk, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo ditangkap, Jumat (4/8/2023). Setelah ditangkap dilepas lagi oleh polisi.(M NASRUL SARAGIH) 

TRIBUN-MEDAN.COM,KARO - Pelaku pungli di objek wisata Sidebuk-debuk, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo yang sempat viral ditangkap polisi.

Adapun pelakunya berinisial WG.

Namun, setelah ditangkap, WG dilepas lagi dan cuma dikenakan sanksi wajib lapor oleh polisi.

Padahal, perbuatannya sudah sangat meresahkan wisatawan yang datang ke lokasi objek wisata tersebut.

Baca juga: Pemkab Karo Gelar Rapat Permasalahan Retribusi Sidebuk-debuk, Warga Minta Sistem Dievaluasi

"Untuk pelaku kami kenakan wajib lapor. Tadi orangtuanya sudah datang menjamin," kata Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Karo, Ipda Martan Sitepu, Jumat (4/8/2023).

Martan mengatakan, pelaku ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian.

Ia mengatakan, begitu video pungli pelaku viral, polisi langsung melakukan pencarian. 

"Ini atensi dari pimpinan. Jika ada laporan tentang tindak kejahatan maupun yang mengganggu kamtibmas, kami langsung melakukan penindakan," katanya.

Dalam rekaman video yang beredar, pelaku pungli ini sempat menuding Pemkab Karo melakukan tindakan serupa di objek wisata Sidebuk-debuk. 

Baca juga: Sampaikan Permohonan Maaf ke Presiden Usai Buat Kegaduhan, Rocky: Bukan Untuk PDIP dan Relawan

"Kenapa, karena mereka di sana pungli, saya juga bisa pungli," kata pelaku, saat aksinya direkam wisatawan.

Saat itu, wisatawan yang menjadi korban pungli menanyakan apa hak pelaku melakukan pengutipan.

Namun, pelaku malah emosi. 

"Kalau saya ngutip (uang), kenapa rupanya," kata pelaku pungli tersebut.

Meski sok keras saat menjalankan aksinya, pelaku kicep usai ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Karo.(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita Tribun-medan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved