Prajurit TNI Datangi Polrestabes Medan

Respon Menko Polhukam Mahfud MD setelah Anggota TNI Geruduk Polrestabes Medan

Kejadian puluhan personel TNI yang menggeruduk Polrestabes Medan yang meminta penangguhan tersangka tersangka pemalsuan surat tanah eks PTPN II ARH.

|

TRIBUN-MEDAN.COM - Kejadian puluhan personel TNI yang menggeruduk Polrestabes Medan yang meminta penangguhan tersangka tersangka pemalsuan surat tanah eks PTPN II berinisial ARH.

Kejadian tersebut viral usai beredar perdebatan antara Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa dengan Mayor Hasibuan di lantai 2 gedung Satreskrim pada Sabtu (5/8/2023) lalu.

DIlansir dari Tribunnews, Menko Polhukam, Mahfud MD buka suara terkait puluhan anggota TNI geruduk Polrestabes Medan pada Sabtu (5/8/2023). 

Mahfud sempat mengadakan konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam Jakarta pada Selasa (18/7/2023) terkait kasus mafia tanah di PTPN II di Deli Serdang Sumatera Utara.

Luas tanah PTPN yang diduga hendak dicaplok oleh mafia tanah tersebut mencapai 464 hektar dengan potensi kerugian negara yang ditaksir akibat hal tersebut mencapai Rp1,7 triliun.

PTPN II juga telah menemukan bukti pemalsuan terkait Surat Keterangan tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Tanggal 20 Desember 1953 yang digunakan masyarakat sebagai alas hak atas tanah tersebut.

Atas indikasi pemalsuan dokumen tersebut, pemerintah kemudian membawa kasus tersebut ke ranah pidana dengan tersangka bernama Murachman.

Apakah kasus yang disampaikan Mahfud sebelumnya itu berkaitan dengan datangnya puluhan anggota TNI ke Polrestabes Medan?.

Mahfud mengatakan belum menerima laporan terkait peristiwa tersebut.

Ia juga belum bisa memastikan apakah peristiwa tersebut berkaitan dengan kasus yang pernah disampaikannya saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam Jakarta pada Selasa (18/7/2023) terkait kasus mafia tanah di PTPN II di Deli Serdang Sumatera Utara.

Untuk itu, ia mengatakan akan mengeceknya terlebih dulu.

"Belum ada laporan. Saya belum tahu, ini kasus yang mana. Ada kasus PTPN II yang sedang kita tangani di tingkat kasasi tapi mungkin itu kasus lain. Nanti saya cek dulu," kata Mahfud saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (6/8/2023).

Seperti diberitakan sebelumnya, Kedatangan puluhan anak buah Pangdam I Bukit Barisan Mayjen Daniel Chardin, ini untuk meminta agar polisi membebaskan terduga tersangka pemalsuan surat tanah eks PTPN II berinisial ARH.

Para personel berpakaian lengkap ini, sempat mengepung Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa di lantai 2 gedung Satreskrim.

Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Rico J Siagian, puluhan personel yang datang ke Polrestabes Medan itu merupakan anggota dari kesatuan Hukum Daerah Militer (Kumdam) I/Bukit Barisan.

Menurutnya, terduga tersangka yang dilakukan penahanan ini merupakan keluarga dari salah seorang personel bernama Mayor Hasibuan.

"Jadi benar, untuk kejadian tadi itu tidak ada penggerudukan. Memang anggota Kumdam, datang kebetulan ke sini dan itu juga untuk bertemu dengan pihak Reskrim," kata Rico kepada Tribun-medan, Minggu (6/8/2023).

"Intinya dari keluarga Hasibuan ini ingin menanyakan surat penangguhan yang mereka buat sudah sampai mana. Nah, setelah dijelaskan mereka memahami surat itu baru diterima per hari ini (Sabtu) jam dua siang," imbuhnya.

Ia menyampaikan, persoalan ini merupakan kesalahan pahaman antara Satreskrim Polrestabes Medan dengan personel Kumdam I/Bukit Barisan.

Lanjut Rico, kedatangan personelnya ke Polrestabes Medan dengan memakai baju dinas lengkap dengan baret hijau itu merupakan persoalan pribadi bukan institusi.

Walaupun, diakuinya anggota Kumdam I/Bukit Barisan datang dengan cara beramai-ramai untuk menemukan Kasat Reskrim.

"Kedatangan itu kita di sini solid. Jadi mau datang 1 orang,10 orang menurut saya bukan menjadi suatu hal negatif. Memang dia pribadi, tetapi istilahnya menjadi penasehat hukum dari pihak keluarga," sebutnya.

"Sebenarnya mereka hanya menanyakan surat. Memang kebetulan mereka membawa teman-temannya, bukan berarti untuk menyerang. Datang ke sini biasa saja, kita jangan melihat kalau datang banyak pasti ada sesuatu," sambungnya.

Ia juga membantah, bahwa para personel TNI AD yang datang itu bukanlah atas instruksi dari instansinya.

"Tidak ada istilahnya pengerahan personel. Setelah ketemu cair, yang ditanyakan pihak keluarga Hasibuan sejauh mana proses penangguhan," bebernya.

"Makanya setelah surat hard copy diterima kemudian pertimbangan dari Polrestabes bisa ditangguhkan, ya selesai," sambungnya.

Lebih lanjut, dia menyampaikan Mayor Hasibuan tersebut merupakan penasihat hukum dari terduga tersangka pemalsuan surat tanah eks PTPN II.

"Dia atas nama pribadi sekaligus penasihat keluarga. Karena dia dibawah naungan Kumdam, bermohon Mayor ini ke pimpinan, jadi penasihat keluarga dan dari pihak Hasibuan ini," tuturnya.

"Bukan pasang badan. Artinya si Hasibuan ini selain keluarga juga penasihat hukum. Sementara induknya daripada pak Dedi Hasibuan ini Kumdam,"

"Otomatis dia bertindak membantu keluarga harus minta izin kepada Kakumdam sebagai atasannya. Nah, bentuk izinnya itu diberikan surat penangguhan," pungkasnya.

(*/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved