Ribuan Massa Partai Buruh akan Tuntut Cabut UU Cipta Kerja, Gelar Unjuk Rasa

aksi ini juga digelar secara serentak di seluruh Indonesia pada hari yang sama, dengan pusat aksi di Istana Negara Presiden Jokowi.

Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Partai Buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Kota Medan, beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Partai Buruh Provinsi Sumut akan menggelar aksi unjuk rasa ke Kantor Gubernur dan DPRD Sumut pada Rabu (9/8/2023) mendatang.

Ketua Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo mengatakan, dalam aksi ini nantinya Partai Buruh akan mengusung beberapa poin tuntutan, di antaranya cabut UU Nomor 06 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, cabut UU Kesehatan, naikkan UMP dan UMK se-Sumut 15 persen untuk tahun 2024, dan selesaikan kasus-kasus perburuhan di Sumut.

"Selain itu kita juga mengangkat tuntutan petani, nelayan, diantaranya tangkap Mafia Tanah di Sumut, dan tuntutan rakyat kecil lainnya," ujar Willy Agus Utomo di Medan, Senin (7/8/2023).

Menurut Willy, aksi ini juga digelar secara serentak di seluruh Indonesia pada hari yang sama, dengan pusat aksi di Istana Negara Presiden Jokowi.

Baca juga: Pemerintah Pusat Perbanyak Outsourcing, Serikat Buruh Simalungun Siap Bergerak ke Medan

Aksi ini, kata dia, juga sudah dimulai dengan aksi jalan kaki ratusan massa Partai Buruh dari Bandung ke Jakarta yang akan sampai pada 9 Agustus 2023 mendatang.

"Kami tegas menolak UU Cipta Kerja yang sangat memiskinkan kaum buruh dan rakyat kecil, banyak hak normatif buruh yang berkurang mulai dari pesangon, upah, cuti, dan status kerja perbudakan seumur hidup, jadi kami akan terus melawan hingga UU tersebut dihapuskan dari Indonesia," ujar Willy.

Willy mengatakan, untuk perjuangkan kesejahteraan buruh Sumut, pada aksi nanti, pihaknya meminta agar Gubernur Sumut dapat menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Sumut pada tahun 2024 mendatang sebesar 15 persen.

"Sudah tiga tahun buruh di Sumut tidak mengalami kenaikan upah akibat UU Cipta Kerja. Maka kita akan terus aksi jika UMP dan UMK Sumut tahun 2024 tidak dinaikkan 15 persen atau minimal Rp 500 ribu pada tahun depan," ungkap Willy.

Sekertaris Partai Buruh Sumut, Ijon Tuah Hamonangan Purba menambahkan, dalam aksi ini Partai Buruh akan mengerahkan massa aksi 1.000 orang yang berasal dari elemen buruh, petani, dan nelayan, diantaranya KSPI Sumut, KSPSI AGN Sumut, KSBSI Sumut, KPBI Sumut, SPN Sumut, FSPMI Sumut, SPMS, Serikat Petani Indonesia (SPI).

"Selain itu seluruh kader Partai Buruh baik pengurus provinsi, kabupaten, dan kecamatan hingga desa juga turun, semoga aksi ini berjalan dengan kondusif," tuturnya.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved