Status Mahasiswa Pembunuh Naufal Zaidan Ramai Dipersoalkan, UI : Kejadian Itu di Luar Kampus

Universitas Indonesia buka suara soal status kemahasiswaan Altafasalya Ardnika Basya (23) usai membunuh adik jurusannya sendiri, Muhammad Naufal Zidan

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Universitas Indonesia buka suara soal status kemahasiswaan Altafasalya Ardnika Basya (23) usai membunuh adik jurusannya sendiri, Muhammad Naufal Zidan (19). 

Awal mula penemuan jasad korban pun terungkap lantaran kecurigaan teman-temannya.

Korban yang ditugaskan sebagai mentor tidak memberi kabar selama beberapa hari.

Dilansir dari Tribun Jakarta, AKP Nirwan Pohan dari Wakasat Reskrim Polres Metro Depok mengatakan bahwa korban tidak dapat dihubungi oleh teman-temannya.

Baca juga: Anggota DPR Minta Panglima TNI Usut Mayor Dedy Geruduk Polrestabes Medan, Bikin Kredibilitas Turun

Baca juga: Panglima TNI Tegas Soal Kasus Mayor Bawa Pasukan Geruduk Polrestabes, Yudo: Sedang Kita Periksa!

Keluarga korban pergi ke kosan korban, namun pintunya terkunci.

Pintu kemudian dibuka paksa dan ditemukan bahwa korban telah meninggal dunia dan terbungkus plastik.

"Penjaga kosan membuka, akhirnya ditemukan (dalam keadaan tak bernyawa terbungkus plastik)," jelas Nirwan.

Pelaku berhasil ditangkap hanya tiga jam setelah jasad korban ditemukan.

Sosok pelaku mengejutkan karena merupakan senior korban di kampus.

Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui melakukan pembunuhan itu pada Rabu (2/8/2023). Jasad korban terbungkus plastik selama dua hari.

Foto pelaku pembunuhan telah beredar di media sosial. Saat ini, pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Keluarga Naufal Zidan Mahasiswa UI Ogah Terima Maaf Pembunuh : Dia Harus Dihukum Mati!

Baca juga: Pembunuh Mahasiswa UI Terciduk Buang Jaket Penuh Darah dan Keringat di Sela Tembok Kontrakan

Adapun motif dari pembunuhan ini disebabkan dari keinginan pelaku untuk menguasai harta korban.

Ditambah, pelaku tengah terjerat masalah utang piutang dan sedang merugi puluhan juta akibat bermain investasi saham Crypto.

Saat ini, jasad almarhum sudah dikebumikan di kampung halamannya, Lumajang.

Sementara pelaku sudah diamankan di Polres Metro Depok dan terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

(*/TRIBUN-MEDAN.COM)

 

 

Baca juga: Anggota DPR Minta Panglima TNI Usut Mayor Dedy Geruduk Polrestabes Medan, Bikin Kredibilitas Turun

Baca juga: Sadisnya Pembunuh Mahasiswa UI, AAB Masih Sempat Bawa Pacar ke Kos usai Habisi Zidan!

Baca juga: Keluarga Naufal Zidan Mahasiswa UI Ogah Terima Maaf Pembunuh : Dia Harus Dihukum Mati!

 

 


 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved