Nasib Mayor Dedi Hasibuan Langsung Diperiksa Setelah Panglima TNI Murka, Bongkar Siapa Mafia Tanah

Terkini nasib Mayor Dedi Hasibuan dkk. Beraninya puluhan oknum anggota TNI Kodam I/Bukit Barisan 'menyerbu' Polrestabes Medan. Bongkar Mafia tanah

|
Penulis: Salomo Tarigan | Editor: Salomo Tarigan
Divisi Humas Polri
Panglima TNI Jenderal TNI Yudo Margono (kiri) bersama Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo 

TRIBUN-MEDAN.com - Berita terkini nasib Mayor Dedi Hasibuan dan anggota TNI TNI Kodam I/Bukit Barisan yang 'menyerbu' Polrestabes Medan.

Kini Panglima TNI Laksamana Yudo Margono bertindak tegas.

Beraninya puluhan oknum anggota TNI Kodam I/Bukit Barisan mengeruduk Polrestabes Medan.

Yudo Margono murka menyikapai perbuatan memalukan anak buahnya.

Panglima menyebut, tindakan puluhan anggotanya yang menggeruduk Polrestabes Medan tak etis.

Buntut insiden itu, banyak pihak yang memberikan atensinya kepada TNI.

Kini, Panglima TNI telah memerintahkan Pangdam untuk memeriksa prajuritnya yang terlibat peristiwa itu.

Selain itu, Puspom TNI juga diminta untuk memback up pemeriksaan seluruh prajurit yang terlibat.

Hal ini diungkapkan Laksamana Yudo saat dikonfirmasi pada Senin (7/8/2023) di Mako Paspampres.

Yudo Margono menegaskan tak akan menutup-nutupi kasus yang melibatkan prajuritnya.

DPR: Merusak Citra TNI 

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani meminta Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono merespon kasus penggerudukan yang dilakukan Mayor Dani Hasibuan,. anggota Kumdam I/Bukit Barisan ke Polrestabes Medan.

Kolase Anggota Komisi III DPR Arsul Sani dan prajurit TNI aktif yang datangi Polrestabes Medan
Kolase Anggota Komisi III DPR Arsul Sani dan prajurit TNI aktif yang datangi Polrestabes Medan (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Menurut Arsul, tindakan penggerudukan yang dilakukan sekelompok anggota TNI itu semestinya tidak patut terjadi.  

"Apa yang viral tersebut mengesankan bahwa prosedur yang baku atau lazim tidak diikuti, apalagi ketika masalahnya menyangkut warga sipil dan kemudian ada perwira TNI aktif yang turun bertindak seolah-olah sebagai penasehat hukumnya," kata Arsul, Senin (7/8/2023).

Arsul mengatakan, anggota TNI harus memahami prosedur penanganan hukum sebagaimana yang ada dalam KUHAP. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved