Berita Medan

Ada 14 Peserta PPPK Mundur Usai Dinyatakan Lulus, Begini Penjelasan Kepala BKD Medan

BKD Medan mencatat ada 14 peserta PPPK yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus.

|
Penulis: Anisa Rahmadani |
Tribun Medan/Anisa Rahmadani
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan Sutan Tolang Lubis saat diwawancarai  mengenai pengunduran diri peserta PPPK tahun 2022, Rabu, (9/8/2023). Sutan mengatakan, ada 14 peserta PPPK yang lulus tapi mengundurkan diri. 

"Yang paling banyak itu berkaitan dengan penempatan. Jadi penempatan khususnya guru dan nakes ini tidak sesuai dengan pilihan formasi," katanya dalam Rapat Koordinasi Penetapan Pengadaan ASN, di Jakarta, pada Kamis (3/8/2023).

Alasan PPPK mengundurkan diri ini disebabkan ketidaksesuaian dengan penempatan yang didaftarkan.

"Mereka mendaftar sekolah di mana dia bekerja tetapi ketika dinyatakan lulus penempatannya di luar tempat dia bekerja sehingga tidak mau meneruskan dan mengundurkan diri," lanjut Haryomo.

Alasan lainnya adalah pendidikan. Haryomo bilang, banyak peserta seleksi yang ingin melanjutkan pendidikannya dan rata-rata itu dialami oleh para tenaga kesehatan.

"Kemudian pendidikan. Banyak pada saat dia diangkat atau diterima jadi PPPK, itu dia sedang melanjutkan profesi dokter spesialis untuk tenaga kesehatan. Sehingga dikhawatirkan kalau diangkat jadi PPPK maka tidak bisa mencapai target untuk menjadi dokter spesialis," ucapnya.

Selain itu, masih adanya keterikatan kontrak kerja dengan perusahaan, atau alasan lainnya karena peserta seleksi PPPK tersebut lebih memilih untuk mengejar keikutsertaan menjadi CPNS

"Kemudian, terikat kontrak dengan perusahaan yang lainnya dan ingin mengikuti seleksi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)," ujar Haryomo.

Baca juga: 1.153 PPPK Kota Medan Dilantik, Bobby Nasution Beri Pesan Ini

Maka dari itu, kedepannya, pemerintah ingin menambah informasi uraian tugas dari jabatan yang dipilih beserta gaji yang akan diterima.

Hal ini mencegah keputusan pelamar Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mundur ketika telah selesai mengikuti seleksi.

"Ada sejumlah alasan pengunduran diri peserta seleksi, salah satunya menyangkut ketidaksesuaian pekerjaan dan penghasilan dengan ekspektasi pelamar. Untuk itu BKN akan menyediakan keterangan rincian informasi setiap jabatan pada formasi yang dilamar," pungkasnya.

(cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved