Buntut Geruduk Polrestabes Medan, Dedi Hasibuan Kini Ditahan, 13 Anggota TNI juga Kena Getahnya
Buntut geruduk Polrestabes Medan sambil bawa 40-an TNI, Mayor Dedi Hasibuan ditahan dan 13 personelnya juga ada indikasi terlibat lebih dalam aksi hin
TRIBUN-MEDAN.COM – Buntut geruduk Polrestabes Medan sambil bawa 40 TNI, Mayor Dedi Hasibuan ditahan.
Personel Kodam I Bukit Barisan Mayor Dedi Hasibuan itu ditahan di Puspom TNI buntut dari
penggerudukan puluhan personel TNI ke Polrestabes Medan, pada Minggu (6/8/2023) lalu.
Adapun penahanan Mayor Dedi Hasibuan dilakukan oleh Pusat Polisi Militer TNI pada Senin (7/8/2023).
Kabar penahanan ini pun dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI, Laksda Julius Widjojono.
"Iya benar, sudah ditahan,"kata Julius, Selasa (8/8/2023).
Kendati demikian, Julius tidak menyampaikan alasan kenapa Dedi Hasibuan ditahan.
Namun, Dedi Hasibuan disebut-sebut memimpin pasukan TNI itu menggeruduk Polrestabes Medan.
Diketahui sebelumnya, sekitar 40-an personel TNI menggeruduk ruangan Kasat Reskrim Polrestabes, Kompol Teuku Fathir Mustafa.
Mereka berulang kali keluar masuk, bahkan sambil membanting pintu masuk.
Kompol Fathir pun terlihat dikelilingi personel TNI berseragam loreng dan berseragam preman.
Diduga Kompol Fathir diintimidasi untuk menangguhkan penahanan tersangka dugaan mafia tanah, Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH).
Kini dari 40-an personel TNI itu, sebanyak 13 prajurit TNI itupun ada indikasi terlibat lebih dalam aksi datangi Mapolrestabes Medan yang mana mereka juga akan menyusul diterbangkan ke Jakarta.
Baca juga: Jenderal Purn Bintang 2 Tegas! Mayor TNI Dedi Hasibuan Intervensi Bawa Tentara ke Polrestabes Medan
Baca juga: APES! 13 Anggota TNI Terseret Arogansi Mayor Dedi Intervensi Kasat, Terancam Ditahan Puspom!
Kasus Mafia Tanah
Sebelumnya, kasus yang menjerat ARH ini bermula dari adanya tiga laporan yang masuk ke Polrestabes Medan.
Laporan itu menyangkut dugaan pemalsuan tanda tangan, terkait kasus jual beli lahan di kawasan Percut Seituan.
Setelah didalami, polisi kemudian menangkap ARH dan melakukan penahanan karena diduga terlibat dalam sindikat mafia tanah.
ARH dikabarkan telah memalsukan tanda tangan kepala desa dalam proses jual beli lahan.
Sehingga, penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menilai sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk menjadikan keluarga Dedi Hasibuan ini sebagai tersangka.
Namun, ARH kemudian ditangguhkan atas permintaan Dedi Hasibuan yang datang bersama 40 personel TNI lainnya.

ARH Mengaku Sepupu Dedi
ARH mengaku sebagai saudara sepupu Dedi Hasibuan.
Sehingga ARH mengklaim dirinya layak dibela atau ditangguhkan oleh Kodam I Bukit Barisan.
ARH menegaskan pernyataan dirinya diperkuat adanya undang-undang nomor 34 tahun 2004 Pasal 50 ayat 3 apabila anggota keluarga TNI mendapat bantuan hukum.
Kemudian dia juga berpedoman dari keputusan Panglima TNI nomor KEP/1089/XII/2017 tanggal 27 Desember 2017 Pasal 12 ke C dan Keputusan KASAD tentang petunjuk teknis bantuan hukum.
"Kebetulan sepupu saya, kebetulan keluarga dekat saya, kebetulan atas nama Mayor Chk Dedi Hasibuan."
"Maka beliaulah yang membantu saya untuk memberikan bantuan hukum melakukan permohonan penangguhan penahanan," demikian kata ARH.
Dijelaskan ARH, keluarganya sudah sempat mencoba mengajukan permohonan penangguhan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan, tapi ditolak.
Baca juga: AWALNYA AROGAN, Mayor Dedi Kicep Ditahan Puspom Usai Intervensi, Panglima TNI: Sikat! Tindak Tegas
Baca juga: Kasus Pembunuh Yosua Samosir Terungkap, Keluarga Sebut Pelakunya Oknum TNI AU
Karena ditolak, dia mulai berpikir minta bantuan personel TNI aktif Dedi Hasibuan.
"Sudah coba membuat penangguhan penahanan. Saya buat penangguhan penahan yang dijamin oleh keluarga, tapi tidak dikabulkan," jelas ARH.
ARH mengakui dirinya ditangguhkan sebagai tersangka berkat bantuan Dedi Hasibuan.
Kendati demikian, ia menampik dan menjelaskan kedatangan Dedi Hasibuan dan pasukannya hanya silaturahmi sambil menanyakan surat permohonan penangguhan yang dikirim Kodam I Bukit Barisan, bukan menggeruduk.
"Artinya berdasarkan hasil diskusi mereka, silaturahmi mereka, maka saya diberikan penangguhan terhadap permohonan yang disampaikan oleh pihak pengacara militer atau dalam hal ini kumdam I BB," tukasnya.
(*/TRIBUN-MEDAN.COM)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Baca juga: PANGLIMA TEGAS! Viral Tentara Geruduk Polrestabes Medan, Mayor Dedi Hasibuan Diperiksa Puspom TNI
Baca juga: LBH Medan Desak Kapolrestabes Menahan Kembali Mafia Tanah yang Ditangguhkan usai Digeruduk TNI AD
Baca juga: Jenderal Purn Bintang 2 Tegas! Mayor TNI Dedi Hasibuan Intervensi Bawa Tentara ke Polrestabes Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.