Berita Medan
Imigrasi Polonia Tangkap dan Deportasi 2 WNA India, Diamankan Saat Berada di Restoran Martabak
Kantor Imigrasi Kelas 1 Polonia mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal India
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Kantor Imigrasi Kelas 1 Polonia mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal India di Jalan KH Zainul Arifin Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Kedua WNA asal India tersebut bernama Razaque Ponna Vallappil (35) dan Abdul Sattar Sekh (35), keduanya direncanakan akan dideportasi besok, Kamis (9/8/2023).
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut Ignatius Purwanto menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan di restoran Martabak Har yang berada di Jalan KH Zainul Arifin Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
"Setelah pihak imigrasi mendapatkan informasi dari masyarakat, pada hari kamis 13 Juli 2023, petugas seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas TPI Polonia, langsung melakukan upaya pengawasan keimigrasian secara tertutup," ujarnya pada saat jumpa pers yang didampingi Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Polonia Sigit Setyawan dan Kasi Intelejen dan penindakan Keimigrasian Sugeng Haryadi, Rabu (9/8/2023).
Hal tersebut dilakukan guna mengumpulkan keterangan atas dugaan adanya penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan warga Negara India pada restoran Martabak Har.
"Berdasarkan hasil pengamatan petugas di tempat kejadian perkara ditemukan fakta-fakta bahwa Razaque Ponna Vallappil merupakan pemegang izin tinggal terbatas investor dengan jabatan direktur utama pada PT Indian Fast Food Medan yang merupakan badan usaha pemilik Restoran Martabak Har," ucapnya.
Kemudian, WNA tersebut ditemukan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan visa dan izin tinggal yang diberikan seperti membuat dan menyajikan makanan dan minuman serta menjadi juru kasir pada Restoran Martabak Har.
"Sedangkan, Abdulsattar Sekh ditemukan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan visa dan izin tinggal yang diberikan dan bekerja sebagai juru masak pada restoran Martabak Har," katanya.
Adapun barang bukti yang ditemukan oleh petugas seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas TPI Polonia, berupa paspor nomor Z5937341 atas nama Razaque Ponna Vallappil berlaku hingga 16 juni 2031, izin tinggal terbatas nomor 2C12G10102 yang berlaku hingga 12 Oktober 2024.
Paspor nomor V9504881 atas nama Abdulsattar Sekh berlaku hingga 09 Agustus 2032 serta foto-foto dan video di tempat kejadian perkara.

Atas perbuatannya, kedua WNA asal India tersebut dikenakan Pasal 75 Ayat jo Pasal 53 Huruf g Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dan Pasal 78 Ayat 3 jo Pasal 75 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
"Langkah-langkah yang diambil oleh imigrasi adalah menempatkan 2 orang warga Negara India atas nama Razaque Ponna Vallappil dan Abdulsattar Sekh pada ruang detensi imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia mulai tanggal 13 Juli 2023 untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian, mencabut izin tinggal terbatas atas nama Razaque Ponna Vallappil dan memberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan memasukkan kedalam daftar cekal 2 orang warga Negara India atas nama Razaque Ponna Vallappil Dan Abdulsattar Sekh," pungkasnya
(cr10/Tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.