Berita Viral
Mahkamah Agung Kurangi Semua Hukuman Terdakwa Pembunuh Yosua, Putri dari 20 Tahun Jadi 10 Tahun
Berikut ini hasil kasasi yang diajukan para terdakwa pembunuhan Yosua Hutabarat.
Di sisi lain, Bharada Eliezer divonis 1,5 tahun penjara.
Perkara Bharada Eliezer dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Kini, dia tengah menjalani hukumannya.
Sementara itu, dalam sesi sebelumnya vonis mati Ferdy Sambo dianulir Mahkamah Agung sedangkan hukuman Putri Candrawathi yang juga istri Ferdy Sambo itu mendapat diskon 10 tahun.
Hal itu terungkap setelah Mahkamah Agung (MA) terima permohonan kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
MA menganulir vonis mati terhadap Ferdy Sambo yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi hukuman penjara seumur hidup
Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding ke PT DKI Jakarta atas vonis mati yang dijatuhkan oleh PN Jakarta Selatan.
Namun alih-alih menerima banding yang diajukan Sambo, PT DKI Jakarta justru menguatkan putusan hukuman mati itu.
Sambo kemudian mengajukan permohonan kasasi ke MA.
Selain Sambo, istrinya Putri Candrawathi, dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, juga mengajukan kasasi.
Permohonan kasasi diajukan oleh penasihat hukum masing-masing.
Baca juga: Masjid di Kecamatan Medan Deli Terbakar, Warga dan Damkar Berjibaku Padamkan Api
Baca juga: Seorang Pria Terekam CCTV Mencuri Sepatu di Depan Rumah Warga, Pelaku Beraksi Mengendarai Mobil
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terdakwa Putri Candrawathi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun dalam nomor perkara 816 K/Pid/2023, MA mengubah hukuman Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
"Terdakwa Putri Candrawathi PN pidana penjara 20 tahun, PT menguatkan, pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan terdakwa menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi dalam jumpa pers, Selasa (8/8/2023).
Putri diketahui divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana 20 tahun penjara.
ALASAN Subhan Tak Jadi Tuntut Ganti Rugi Wapres Gibran Rp125 Triliun: Gak Butuh Duit |
![]() |
---|
Sosok Pemeran Wanita Video Berdurasi 5 Menit, Faktanya Bukan Hilda Ibu Persit TNI |
![]() |
---|
KONDISI Memprihatinkan Jokowi, Penyakitnya Terungkap, Pantas Tak Boleh Kena Matahari |
![]() |
---|
Bawa Bukti Video Fitnah, Yai Mim Polisikan 9 Orang Lawannya, Nasib Sahara Cs Terancam Pasal Berlapis |
![]() |
---|
Kisah Cinta Rusli, Pria Nikahi 2 Wanita Mahar Masing-masing 90 Juta, Dulu Pacaran Tak Pernah Putus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.