Berita Viral

Mahkamah Agung Kurangi Semua Hukuman Terdakwa Pembunuh Yosua, Putri dari 20 Tahun Jadi 10 Tahun

Berikut ini hasil kasasi yang diajukan para terdakwa pembunuhan Yosua Hutabarat. 

Kolase Tribunnews.com-Jeprima/WartaKota-Yulianto/Kompas.com.
Dari kiri ke kanan: Kuat Maruf, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo. Keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim. Ini rinciannya. 

TRIBUN-MEDAN.com - Berikut ini hasil kasasi yang diajukan para terdakwa pembunuhan Yosua Hutabarat

MA kabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.

Keempat terdakwa kompak mendapat pengurangan hukuman.

Ferdy Sambo yang semula dihukum hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

Putri Candrawathi yang tadinya dihukum 20 tahun penjara menjadi 10 tahun bui.

Ricky Rizal Wibowo yang awalnya dihukum 13 tahun bui menjadi 8 tahun penjara.

Sementara, Kuat Maruf yang mulanya dihukum 15 tahun penjara menjadi 10 tahun bui.

"Amar putusan kasasi: tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana," demikian bunyi putusan dilansir dari situs kepaniteraan MA, Selasa (8/8/2023

Baca juga: Usai Racun Saudaranya, Pelaku Gelar Ritual Aneh Agar Korban Hidup Lagi: Daripada Kena Musibah

Baca juga: HEBOH Pria 24 Tahun Nikahi Wanita 50 Tahun, Destoko Sebut Rasmiati Punya Aura yang Beda

Adapun sidang kasasi digelar pada Selasa (8/8/2023) ini di Gedung MA secara tertutup.

Hakim agung yang mengadili kasasi para terdakwa terdiri dari Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.

Suhadi duduk sebagai ketua majelis hakim.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf diproses hukum dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Sambo, 20 tahun penjara terhadap Putri, 13 tahun penjara terhadap Ricky Rizal, dan 15 tahun terhadap Kuat.

Atas vonis tersebut, empat terdakwa menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Putusan itu kemudian dikuatkan dengan putusan PT DKI Jakarta yang menolak upaya banding Ferdy Sambo cs.

Di sisi lain, Bharada Eliezer divonis 1,5 tahun penjara.

Perkara Bharada Eliezer dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Kini, dia tengah menjalani hukumannya.

Sementara itu, dalam sesi sebelumnya vonis mati Ferdy Sambo dianulir Mahkamah Agung sedangkan hukuman Putri Candrawathi yang juga istri Ferdy Sambo itu mendapat diskon 10 tahun.

Hal itu terungkap setelah Mahkamah Agung (MA) terima permohonan kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

MA menganulir vonis mati terhadap Ferdy Sambo yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi hukuman penjara seumur hidup

Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding ke PT DKI Jakarta atas vonis mati yang dijatuhkan oleh PN Jakarta Selatan.

Namun alih-alih menerima banding yang diajukan Sambo, PT DKI Jakarta justru menguatkan putusan hukuman mati itu.

Sambo kemudian mengajukan permohonan kasasi ke MA.

Selain Sambo, istrinya Putri Candrawathi, dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, juga mengajukan kasasi.

Permohonan kasasi diajukan oleh penasihat hukum masing-masing.

Baca juga: Masjid di Kecamatan Medan Deli Terbakar, Warga dan Damkar Berjibaku Padamkan Api

Baca juga: Seorang Pria Terekam CCTV Mencuri Sepatu di Depan Rumah Warga, Pelaku Beraksi Mengendarai Mobil

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terdakwa Putri Candrawathi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun dalam nomor perkara 816 K/Pid/2023, MA mengubah hukuman Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

"Terdakwa Putri Candrawathi PN pidana penjara 20 tahun, PT menguatkan, pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan terdakwa menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi dalam jumpa pers, Selasa (8/8/2023).

Putri diketahui divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana 20 tahun penjara.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sidang putusan kasasi ini dipimpin lima hakim agung, di antaranya Suhadi dan empat hakim anggota, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Dalam dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ini MA juga menerima permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo.

MA menganulir vonis mati terhadap Ferdy Sambo yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding ke PT DKI Jakarta atas vonis mati yang dijatuhkan oleh PN Jakarta Selatan.

Namun alih-alih menerima banding yang diajukan Ferdy Sambo, PT DKI Jakarta justru menguatkan putusan hukuman mati itu.

Atas putusan banding itu, Ferdy Sambo kemudian mengajukan kasasi ke MA.

Selain Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, dan sopir keluarga Sambo, Kuat Ma'ruf, juga mengajukan kasasi.

Termasuk mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal juga ikut mengajukan kasasi.

Permohonan kasasi itu diajukan oleh penasihat hukum masing-masing.

(*/tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved