Berita Viral

Mama Muda Melapor Jadi Korban Pelecehan Dokter, Tak Terima Organ Intimnya Diperiksa

Seorang wanita melaporkan telah menjadi korban pelecehan oleh dokter. Ia menjelsakan menjadi korban pecelehan seksual dari seorang dokter praktik klin

freepik.com
Ilustrasi pelecehan seksual. 

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang wanita melaporkan telah menjadi korban pelecehan oleh dokter. 

Ia mengatakan dokter itu meraba area intimnya. 

Ia menjelsakan menjadi korban pecelehan seksual dari seorang dokter praktik klinik di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Oknum dokter yang diduga melakukan tindakan asusila tersebut tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Tangerang.

"Memang yang bersangkutan itu adalah anggota Ikatan Dokter Indonesia Kabupaten Tangerang," ujar Ketua IDI Kabupaten Tangerang, Mohamad Rifki, Selasa (8/8/2023).

Baca juga: Sempat Disebut Homeschooling oleh Ibunya, Michelle Ashley Sebut Pinkan Mambo Bohong: Cuma Lulusan SD

Baca juga: Oklin Fia Tak Berniat Minta Maaf Soal Konten Jilat Es Krim Disebut Nistakan Agama: Jangan Sok Suci!

Nantinya, lanjut dia, apabila dokter tersebut terbukti menjadi pelaku tindak asusila, pihak IDI Kabupaten Tangerang akan mengeluarkan sanksi.

Hal itu dilakukan, guna mempertegas tidak memandang bulu terhadap seluruh anggota IDI Kabupaten Tangerang yang terjerat dengan kasus hukum. 

Rifki pun memastikan, pihaknya mendukung kepolisian untuk menuntaskan kasus yang menjerat anggotanya tersebut sesuai dengan proses hukum. 

"Ada mekanisme (pemberian sanksi) yang berjalan nanti, untuk sekarang biar proses hukumnya berjalan dulu hingga selesai," kata dia.

"Jadi mau itu dokter atau bukan kalau masalah hukum itu harus diproses, kalau memang terbukti bersalah, lanjutkan sesuai proses hukum berlaku," imbuhnya.

Iklan untuk Anda: Ingin hidup 100 tahun? Bersihkan pembuluh darah! Inilah caranya
Advertisement by
 
Menurutnya, terdapat tiga hal sanksi yang terdapat dalam sisi kedokteran, yakni masalah etik, disiplin dan hukum. 

Pihaknya pun akan menunggu hasil proses dari kepolisian terkait kasus tersebut untuk pemberian sanksi. 

"Karena ini masuk dalam masalah hukum jangan sampai kami mengintervensi, tapi jangan sampai bias juga," tuturnya.

"Kalau terbukti bersalah, kami ada majelis kode etik kedokteran, nanti ada kajian berikutnya kalau sudah ada kekuatan hukum tetap," terang Mohamad Rifki. 

Baca juga: HEBOH Pria 24 Tahun Nikahi Wanita 50 Tahun, Destoko Sebut Rasmiati Punya Aura yang Beda

Baca juga: Masjid di Kecamatan Medan Deli Terbakar Hebat, Warga dan Damkar Berjibaku Padamkan Api

Kasat Reskrim Polrest Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf sebelumnya mengatakan, telah melakukan pemeriksaan 9 saksi terkait kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.

Tujuannya untuk mengetahui kebenaran dalam kasus itu. 

"Terduga pelaku pelecehan seksual diduga seorang dokter berinisial R," katanya.

Arief menerangkan, kronologi dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dokter ke pasien perempuan, DY.

Saat itu korban datang ke klinik bersama suaminya.

DY datang ke klinik karena mengeluhkan sakit di bagian perut dan area organ reproduksi.

"Korban ke ruang medis tanpa didampingi oleh suami, di situlah diduga mendapat pelecehan seksual," terang Arief.

Korban tak terima mendapat aksi pelecehan tersebut dan melaporkan kejadian itu ke Polresta Tangerang.

(*/tribun-medan)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved