Berita Viral
NASIB Mujur Ferdy Sambo Cs: Hakim MA Batalkan Hukuman Mati dan Hukuman Putri Candrawathi Dipangkas
Ferdy Sambo Cs mendapatkan nasib baik setelah melakukan kasasi di tingkat Mahkamah Agung.
TRIBUN-MEDAN.com - Ferdy Sambo Cs mendapatkan nasib baik setelah melakukan kasasi di tingkat Mahkamah Agung.
Hakim MA membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo dan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
Sementara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dikurangi dari 20 tahun menjadi 10 tahun.
MA juga mengurangi hukuman terhadap Kuat Maruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun dan hukuman Ricky Rizal dikurangi dari 10 tahun menjadi delapan tahun.
Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengaku menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) atas kliennya.
Hal itu diungkapkan Arman Hanis saat dikonfirmasi ihwal vonis penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo. "Kami menghormati putusan yang disampaikan Humas Mahkamah Agung sore ini," kata Arman Hanis dikonfirmasi, tribun, Selasa (8/8/2023) Malam.

Ia pun mengaku belum dapat menjelaskan lebih rinci ihwa materi vonis itu lantaran harus menelaah lebih dahulu pertimbangan majelis hakim.
"Namun terkait materi perkara lebih rinci, tentu Kami perlu membaca pertimbangan Majelis Hakim secara lengkap," ujar Arman Hanis.
"Karena itu, Kami akan menunggu salinan lengkap putusan tersebut agar dapat dipelajari lebih lanjut," sambungan.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung mengubah hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Sidang kasasi kasus pembunuhan berencana yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo digelar Selasa (8/8/2023).
Hasilnya Mahkamah Agung memutuskan menolak kasasi jaksa penuntut umum.
Sebelumnya Ferdy Sambo terus berjuang untuk lolos dari hukuman mati kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Selain Ferdy Sambo, sidang putusan juga akan digelar untuk Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Maruf yang juga mengajukan kasasi terkait keterlibatan mereka dalam pembunuhan tersebut.
"Menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana menjadi: Melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," tulis amar putusan MA.
Ferdy Sambo Cs mendapatkan nasib baik setelah mela
Hukuman Mati Ferdy Sambo
Ferdy Sambo
Putri Candrawathi dikurangi dari 20 tahun menjadi
NASIB Brigadir N Selingkuh Dengan Istri Aipda IS, Polres Kendal Sempat Cek Rumah Brigadir N |
![]() |
---|
DETIK-DETIK Pria Bernama Karya Tewas Ditembak saat Bonceng Istri, Berikut Kronologi dan Faktanya |
![]() |
---|
LAMA Ngilang, Sinta & Jojo Keong Racun Muncul Tampil Centil: Kami Dianggap Sudah Meninggal |
![]() |
---|
Pria di Bantaeng Nikahi 2 Wanita Dalam 2 Hari, Uang Panai Kompak Rp 90 Juta |
![]() |
---|
VIRAL Sosok Rusli Pria di Sulsel Nikahi 2 Wanita Selisih 2 Hari, Uang Panaik Sama-sama Rp90 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.