Berita Viral

NASIB Mujur Ferdy Sambo Cs: Hakim MA Batalkan Hukuman Mati dan Hukuman Putri Candrawathi Dipangkas

Ferdy Sambo Cs mendapatkan nasib baik setelah melakukan kasasi di tingkat Mahkamah Agung. 

Kolase Tribunnews.com-Jeprima/WartaKota-Yulianto/Kompas.com.
Dari kiri ke kanan: Kuat Maruf, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo. Keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim. Ini rinciannya. 

TRIBUN-MEDAN.com - Ferdy Sambo Cs mendapatkan nasib baik setelah melakukan kasasi di tingkat Mahkamah Agung. 

Hakim MA membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo dan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. 

Sementara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dikurangi dari 20 tahun menjadi 10 tahun.

MA juga mengurangi hukuman terhadap Kuat Maruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun dan hukuman Ricky Rizal dikurangi dari 10 tahun menjadi delapan tahun.

Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengaku menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) atas kliennya.

Hal itu diungkapkan Arman Hanis saat dikonfirmasi ihwal vonis penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo. "Kami menghormati putusan yang disampaikan Humas Mahkamah Agung sore ini," kata Arman Hanis dikonfirmasi, tribun, Selasa (8/8/2023) Malam.

Gugatan Ferdy Sambo di Mahkamah Agung membuahkan hasil. Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati mengajukan banding. 
Gugatan Ferdy Sambo di Mahkamah Agung membuahkan hasil. Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati mengajukan banding.  (HO)

Ia pun mengaku belum dapat menjelaskan lebih rinci ihwa materi vonis itu lantaran harus menelaah lebih dahulu pertimbangan majelis hakim.

"Namun terkait materi perkara lebih rinci, tentu Kami perlu membaca pertimbangan Majelis Hakim secara lengkap," ujar Arman Hanis.

"Karena itu, Kami akan menunggu salinan lengkap putusan tersebut agar dapat dipelajari lebih lanjut," sambungan.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung mengubah hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

Sidang kasasi kasus pembunuhan berencana yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo digelar Selasa (8/8/2023).

Hasilnya Mahkamah Agung memutuskan menolak kasasi jaksa penuntut umum.

Sebelumnya Ferdy Sambo terus berjuang untuk lolos dari hukuman mati kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Selain Ferdy Sambo, sidang putusan juga akan digelar untuk Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Maruf yang juga mengajukan kasasi terkait keterlibatan mereka dalam pembunuhan tersebut.

"Menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana menjadi: Melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," tulis amar putusan MA.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved