PROFIL Hakim Suhadi Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo,Beda Pendapat dengan Hakim yang Tangani Kasus Ahok

Hakim Agung Suhadi bersama empat hakim agung (Mahkamah Agung) yang menangani permohonan kasasi terpidana Ferdy Sambo.

Penulis: Salomo Tarigan | Editor: Salomo Tarigan
KOlase tribunJambi
Suhadi Ketua Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) yang menangani kasasi Ferdy Sambo. Vonis mati Ferdy Sambo dianulir jadi seumur hidup. 

6. Indra Sari Wisnu Wardhana (kasus korupsi migor): 3 tahun jadi 8 tahun penjara.

7. Master Parulian Tumanggor (kasus korupsi migor): 1,5 tahun jadi 6 tahun penjara.

8. Lin Che Wei (kasus korupsi migor) : 1 tahun penjara jadi 7 tahun penjara

9. Pierre Togar Sitanggang (kasus korupsi migor): 1 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara

10. Stanley MA (kasus korupsi migor): 1 tahun penjara jadi 6 tahun penjara.

11. Master Tumanggor (kasus korupsi migor): 1,5 tahun penjara jadi 6 tahun penjara

12. Sinasmas Management Aset (kasus Jiwasraya): lepas jadi pidana korporasi

13. Roy Suryo (kasus UU ITE): tolak, tetap 10 bulan penjara

14. Adonara (kasus Jiwasraya): tolak

15. Dua pegawai pajak (Kasus suap dan gratifikasi): tolak, tetap 9 tahun penjara

16. Aryon Saputra dan Yusri (kasus korupsi jalan): 1 tahun penjara jadi 6 tahun penjara

17. Bupati Bogor Ade Yasin (kasus korupsi): tolak, tetap 4 tahun penjara

18. Bupati Banjarnegara, Budhi Suwono (kasus korupsi): menambah UP Rp 4,2 miliar. Pidana penjara tetap 8 tahun

19. Tatan Pria Sudjana (kasus korupsi): 1,5 tahun penjara jadi 6 tahun penjara

20. Gubernur Sumsel (kasus korupsi): tolak, tetap 9 tahun penjara

21. Marcos Iswan (kasus pemukulan Ade Armando): dari 8 bulan penjara jadi 1 tahun penjara

23. Komar (kasus pemukulan Ade Armando): dari 8 bulan penjara jadi 1 tahun penjara

24. Abdul Latip (kasus pemukulan Ade Armando): dari 8 bulan penjara jadi 1 tahun penjara

25. Al Fikri Hidauatullah (kasus pemukulan Ade Armando): dari 8 bulan penjara jadi 1 tahun penjara

26. Dhia Ul Haq (kasus pemukulan Ade Armando): dari 8 bulan penjara jadi 1 tahun penjara

27. Bagja (kasus pemukulan Ade Armando): dari 8 bulan penjara jadi 1 tahun penjara

28. Medina Zein: dari 6 bulan penjara menjadi 9 bulan penjara.

MA kabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.

Keempat terdakwa kompak mendapat pengurangan hukuman.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf diproses hukum dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Sambo, 20 tahun penjara terhadap Putri, 13 tahun penjara terhadap Ricky Rizal, dan 15 tahun terhadap Kuat.

Atas vonis tersebut, empat terdakwa menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Putusan itu kemudian dikuatkan dengan putusan PT DKI Jakarta yang menolak upaya banding Ferdy Sambo cs.

Di sisi lain, Bharada Eliezer divonis 1,5 tahun penjara.

Perkara Bharada Eliezer dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Ferdy Sambo yang semula dihukum hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

Putri Candrawathi yang tadinya dihukum 20 tahun penjara menjadi 10 tahun bui.

Ricky Rizal Wibowo yang awalnya dihukum 13 tahun bui menjadi 8 tahun penjara.

Sementara, Kuat Maruf yang mulanya dihukum 15 tahun penjara menjadi 10 tahun bui.

2 Hakim beda Pendapat Tolak Kasasi

MA menyampaikan ada 2 hakim yang melakukan dissenting opinion atau yang menolak kasasi Ferdy Sambo.

Namun kedua hakim tersebut kalah suara dari 3 anggota majelis hakim lainnya sehingga putusan hakim tetap memperbaiki putusan Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.

"Yang melakukan dissenting opinion dalam terdakwa Ferddy Sambo ada 2 orang yaitu anggota majelis 2 yaitu Jupriyadi dan anggota majelis ketiga yaitu Desnayeti, mereka melakukan DO, dissenting opinion berbeda pendapat dengan putusan majelis hakim yang lain yang 3, jadi beliau tolak kasasi, artinya tetap hukuman mati tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan seumur hidup," kata
Kabiro Hukum MA, Sobandi, kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).

Sedangkan hakim agung yang setuju menganulir vonis mati Ferdy Sambo menjadi vonis seumur hidup yaitu Suhadi, Suharto, dan Yohanes Priyana.

Adapun pertimbangan putusan tersebut menunggu salinan resmi putusan tersebut.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter  

PROFIL Hakim Suhadi Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo,Beda Pendapat dengan Hakim yang Tangani Kasus Ahok

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved