SOSOK Hakim Suhadi Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Diskon 10 Tahun Hukuman Putri Chandrawati
Menguak sosok hakim yang batalkan hukuman mati Ferdy Sambo. Suhadi lahir di Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat, 19 September 1953.
18. Bupati Banjarnegara, Budhi Suwono (kasus korupsi): menambah UP Rp 4,2 miliar. Pidana penjara tetap 8 tahun
19. Tatan Pria Sudjana (kasus korupsi): 1,5 tahun penjara jadi 6 tahun penjara
20. Gubernur Sumsel (kasus korupsi): tolak, tetap 9 tahun penjara
21. Marcos Iswan (kasus pemukulan Ade Armando): dari 8 bulan penjara jadi 1 tahun penjara
23. Komar (kasus pemukulan Ade Armando): dari 8 bulan penjara jadi 1 tahun penjara
24. Abdul Latip (kasus pemukulan Ade Armando): dari 8 bulan penjara jadi 1 tahun penjara
25. Al Fikri Hidauatullah (kasus pemukulan Ade Armando): dari 8 bulan penjara jadi 1 tahun penjara
26. Dhia Ul Haq (kasus pemukulan Ade Armando): dari 8 bulan penjara jadi 1 tahun penjara
27. Bagja (kasus pemukulan Ade Armando): dari 8 bulan penjara jadi 1 tahun penjara
28. Medina Zein: dari 6 bulan penjara menjadi 9 bulan penjara.
MA kabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.
Keempat terdakwa kompak mendapat pengurangan hukuman.
Ferdy Sambo yang semula dihukum hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Putri Candrawathi yang tadinya dihukum 20 tahun penjara menjadi 10 tahun bui.
Ricky Rizal Wibowo yang awalnya dihukum 13 tahun bui menjadi 8 tahun penjara.
Sementara, Kuat Maruf yang mulanya dihukum 15 tahun penjara menjadi 10 tahun bui.
"Amar putusan kasasi: tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana," demikian bunyi putusan dilansir dari situs kepaniteraan MA, Selasa (8/8/2023
Baca juga: Usai Racun Saudaranya, Pelaku Gelar Ritual Aneh Agar Korban Hidup Lagi: Daripada Kena Musibah
Baca juga: HEBOH Pria 24 Tahun Nikahi Wanita 50 Tahun, Destoko Sebut Rasmiati Punya Aura yang Beda
Adapun sidang kasasi digelar pada Selasa (8/8/2023) ini di Gedung MA secara tertutup.
Hakim agung yang mengadili kasasi para terdakwa terdiri dari Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.
(*/TRIBUN-MEDAN.coM)
Sumber: Bangkapos/Tribunnews.com/tribunmedan
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.