Berita Medan

Spesialis Maling Motor di Wilayah Percut Seituan Ditembak Polisi, Sudah 11 Kali Beraksi 

Dua orang spesialis maling motor ditangkap Polsek Percut Seituan. Bahkan, satu diantaranya ditembak polisi karena melakukan perlawanan.

HO
Tampang pelaku saat diamankan polisi di Polsek Percut Seituan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua orang spesialis maling motor ditangkap Polsek Percut Seituan. Bahkan, satu diantaranya ditembak polisi karena melakukan perlawanan.

Kedua pelaku yakni bernama Fahrozi Ibrahim alias Bombom (18) warga Jalan PWI Kecamatan Percut Seituan dan Matthew William Permana Bangun (17) warga Jalan RS Haji, Kecamatan Percut Seituan.

Baca juga: Intelijen Kodam I/BB Sampai Turun Tangan Tangkap Curanmor yang Kabur ke Aceh Timur

Menurut Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Japri Simamora, kedua pelaku ini ditangkap, pada Selasa (8/8/2023) kemarin.

Penangkapan keduanya setelah polisi menerima laporan salah seorang korbannya bernama Agus Sudarno yang kehilangan motor jenis Honda Beat di Jalan Sipirok, Kecamatan Percut Seituan.

"Setelah menerima laporan itu, kita langsung melakukan penyelidikan terhadap para pelaku ini," kata Japri kepada Tribun Medan, Rabu (9/8/2023).

Dikatakannya, usai melakukan penyelidikan petugas pun mengetahui keberadaan kedua pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

Baca juga: Komplotan Residivis Curanmor Kenalan Dalam Penjara, Beraksi di 12 TKP, Cacat Setelah Ditangkap Lagi

Setelah diamankan, kepada pelaku Fahrul Rozi mengaku telah melakukan pencurian terhadap sepeda motor korban.

Kemudian, sepeda motor itu telah dijualnya kepada penadahnya berinisial I di kawasan Jalan Yusuf Jinta, Kecamatan Percut Seituan.

"Pengakuannya motor korban sudah dijual dengan harga Rp 3 juta," sebutnya.

Lanjut Japri, petugas pun kembali melakukan pengembangan dan membawa pelaku untuk mencari barang bukti sepeda motor.

Namun, ditengah perjalanan pelaku bernama Bombom mencoba melawan petugas dan berupaya melarikan diri.

Melihat hal tersebut, petugas pun langsung memberikan tindakan tegas dan terukur yang mengenai betis sebelah kiri pelaku.

Baca juga: Sepeda Motor Juliadi Raib Dibawa Kabur Curanmor, Diparkir Korban di Depan Toko Grosir Saat Berteduh

"Kemudian pelaku kita bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara, untuk dilakukan pengobatan dan setelah itu kita bawa ke Polsek Percut Seituan," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan dari hasil pemeriksaan pelaku ini mengaku sudah belasan kali beraksi melakukan pencurian di beberapa lokasi.

"Pengakuannya dari bulan Mei 2023 dia sudah beraksi 11 kali melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Percut Seituan, mulai dari mencuri handphone hingga sepeda motor," ungkapnya.

Dijelaskan Japri, atas perbuatannya kedua pelaku ini dipersangkakan dengan Pasal 365 ayat (1) jo Pasal 363 KUHPidana tentang perampokan dan pencurian dengan kekerasan.

"Ancaman pidananya sembilan tahun penjara," pungkasnya.

(cr11/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

 

 
 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved