TRIBUNWIKI
DAFTAR Gubernur yang Masa Jabatannya Berakhir September Ini, Ada Edy Rahmayadi hingga Ridwan Kamil
Sebanyak 17 kepala daerah tingkat gubernur berakhir masa jabatannya mulai September 2023 mendatang.
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Ayu Prasandi
14. Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji
15. Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman
16. Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi
17. Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba
3 Nama Calon Pj Gubernur Sumut
DPRD Sumatra Utara resmi mengusulkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Sumut menggantikan Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah yang masa jabatannya akan berakhir pada 5 September 2023 mendatang.
Penetapan usulan tersebut dilakukan melalui pembahasan dalam rapat pimpinan DPRD Sumut yang dilakukan di gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (3/8/2023).
Adapun tiga calon Pj Gubernur Sumut itu adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Arief Sudarto Trinugroho, Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal dan Deputi Penetapan dan perlindungan Kawasan Amerika dan Pasifik BP2MI, Lasro Simbolon.
"Sudah diputuskan tadi di rapat pimpinan. Nama-nama itu besok akan dikirim ke Mendagri. Hari ini usulannya kita teken," ujar Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting, Kamis (3/8/2023).
Baskami Ginting mengatakan, nama-nama ini merupakan usulan dari DPRD Sumut yang berasal dari gabungan usulan fraksi-fraksi.
Namun, nantinya penetapan keputusan Pj Gubernur Sumut tetap ada di Mendagri.
Baskami mengatakan, sesuai batas waktu yang diberikan, usulan DPRD harusnya paling lambat 9 Agustus 2023, namun setelah rapat pimpinan akhirnya diputuskan ketiga nama itu untuk dicalonkan.
"Hari ini kita tandatangani usulan itu, besok akan kita sampaikan ke Kemendagri," pungkasnya.
Berakhirnya masa jabatan 17 kepala daerah tingkat gubernur jadi sorotan, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan adanya usulan untuk posisi penjabat gubernur dari kalangan TNI dan Polri yang masih aktif.
"Kami masih mencatat ada usul tentara (dan Polri) yang diajukan dari tingkat provinsi. Saya tidak akan menyebut provinsinya. Mengajukan nama berasal dari kepolisian yang itu tanpa meminta persetujuan dari Kapolri, padahal diperintahkan ditegaskan bahwa penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian itu adalah berdasarkan penugasan atau permintaan atau persetujuan dari Kapolri," kata Robert dalam konferensi pers di Kantor ORI, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.