TRIBUNWIKI
DAFTAR Gubernur yang Masa Jabatannya Berakhir September Ini, Ada Edy Rahmayadi hingga Ridwan Kamil
Sebanyak 17 kepala daerah tingkat gubernur berakhir masa jabatannya mulai September 2023 mendatang.
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Ayu Prasandi
Dia menegaskan bahwa sesuai dengan Permendagri nomor 4 tahun 2023, bahwa penjabat kepala daerah harus ASN kalangan sipil.
"Kalaupun ada dari unsur belakang tentara, maka dia harus pensiun dini atau tidak aktif lagi dari dinas keprajuritan. Jadi tak boleh lagi ada usulan nama-nama yang berasal dari latar belakang tentara atau militer," kata Robert.
Robert mengatakan bahwa personel militer ditempatkan di 10 lembaga negara yang sudah ditetapkan secara limitatif.
"Tapi pastinya di antara 10 tidak ada penjabat kepala daerah," kata dia.
Dia menilai usulan nama dari kalangan TNI dan Polri untuk posisi penjabat gubernur merupakan sesuatu yang tidak konsisten.
"Dua hal ini yang dari unsur tentara dan Polri merupakan hal yang dalam pandangan kami tak konsisten dengan semangat atau substansi dari poin kedua dalam tindakan korektif yang kami sampaikan ke pemerintah," pungkasnya.
Diketahui, sebanyak 17 kepala daerah tingkat gubernur berakhir masa jabatannya mulai September 2023.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.