Vonis Bebas
Hak Jawab Kuasa Hukum Terdakwa Kasus 16 Kg Sabu yang Divonis Bebas Hakim PN Kisaran
Kuasa hukum terdakwa kasus kepemilikan 16 Kg sabu melayangkan hak jawab atas pemberitaan yang terbit di Tribun-medan.com
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Ilham Sirait alias Kecap, terpidana kasus kepemilikan 16 Kg sabu yang divonis bebas hakim PN Kisaran melayangkan hak jawabnya ke redaksi Tribun-medan.com.
Dalam surat hak jawab yang dilayangkan kuasa hukumnya, dari Andry Fauzy & Devi Ilhamsah Law Firm, ada beberapa poin yang disampaikan mengenai pemberitaan yang terbit tri Tribun-medan.com berjudul Hakim PN Kisaran Vonis Bebas Terdakwa Pemilik 16 Kg Sabu, Jaksa Langsung Ajukan Kasasi.
Berikut ini adalah hak jawab yang disampaikan kuasa hukum Ilhan Sirait alias Kecap yang ditandatangani pengacara Andri Fauzi Hasibuan, Yasir Arafat Chaniago, Devi Ilhamsah dan Laurencius Hasibuan.
1. Bahwa Kami kuasa hukum Ilham Sirait alias Kecap sangat keberatan dengan judul berita yang memberikan opini terhadap klien kami seolah-olah klien kami adalah “Pemilik 16 Kg Sabu”, “Kurir 16 Kg Sabu” dan “Bandar Sabu”
2. Bahwa bagaimana para wartawan medan.tribunnews.com secara pasti dan yakin secara hukum mengatakan klien kami adalah “Pemilik 16 Kg Sabu”, “Kurir 16 Kg Sabu” dan “Bandar Sabu”.
Padahal tidak ada putusan pengadilan tingkat manapun yang menyatakan klien kami adalah orang yang sebagaimana yang dimaksud dalam berita yang dinaikkan medan.tribunnews.com secara online
3. Bahwa dalam penyajian berita tersebut diatas, pihak medan.tribunnews.com tidak pernah melakukan konfirmasi kepada Kami Selaku Kuasa hukum Ilham Sirait alias Kecap terkait berita yang dimuat secara online.
4. Bahwa sumber informasi berita yang dimuat sebagaimana judul diatas diambil hanya dari satu pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan tersebut, untuk diketahui Bersama proses persidangan telah dilakukan secara terbuka, transparan, berdasarkan Kitab Undang – undang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang – undangan lainnya yang berlaku di Republik Indonesia.
5. Bahwa terhadap pemberitaan ini kami menduga adanya oknum-oknum yang sangat ingin klien kami dihukum, karna klien kami merupakan korban kriminalisasi, sebagaimana fakta dipersidangan bahwa klien kami tidak dapat dibuktikan bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum yang berlaku di Indonesia.
6. Bahwa terkait pemberitaan yang menyatakan dugaan sidang yang diminta PN Kisaran dilakukan secara mendadak yang disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Asahan dalam hal ini AGUINALDO MARBUN,SH.,MH., “Sidangnya tadi pagi, kami dikabari mendadak, katanya mau putusan” merupakan pernyataan bohong dan mengada-ada, dalam hal ini perlu kami sampaikan bahwa agenda sidang sudah jauh-jauh hari di agendakan dimuka persidangan Bersama-sama dengan Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim yang memeriksa perkara dan itu disepakati oleh semua pihak, baik Pihak JPU, Penasihat Hukum Terdakwa maupun majelis hakim yang sudah di jadwalkan setelah pembacaan surat tuntutan oleh JPU.
7. Bahwa JPU dalam menyiapkan surat tuntutannya JPU selalu meminta sidang ditunda karna surat tuntutannya belum selesai, sampai dengan 4x penundaan atau satu bulan lamanya menunggu surat tuntutan JPU selesai. Surat Tuntutan dibacakan pada tanggal 24 Juli 2023, selanjutnya Majelis Hakim langsung menjadwalkan sidang berikutnya untuk Pledoi Penasehat Hukum pada tanggal 31 Juli 2023, kemudian tanggapan JPU pada tanggal 02 Agustus 2023 dan Pembacaan Putusan tanggal 4 Agustus 2023 mengingat masa penahanan yang akan habis pada tanggal 12 Agustus 2023, dimana jadwal tersebut telah disepakati Bersama semua pihak yaitu JPU, Penasehat Hukum dan Majelis Hakim.
Maka berdasarkan hal diatas, kami meminta kepada pimpinan redaksi Media Online medan.tribunnews.com, Kami meminta secara tegas untuk mengkoreksi judul dan isi berita yang dimuat di website berita Media Online medan.tribunnews.com karena bersifat menghakimi klien kami yang merupakan korban kriminalisasi dan tendensius yang merugikan nama baik klien kami.
Adapun hak jawab Kami selaku Kuasa Hukum Sdr ILHAM SIRAIT Alias KECAP berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap didalam persidangan diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Bahwa untuk mengungkap fakta yang sebenarnnya dari perkara terhadap klien kami ini, maka majelis hakim meminta untuk menghadirkan saksi tambahan (POLAIRUD) saksi yang menemukan barang bukti narkotika 16 (enam belas) kilogram disebuah sampan yang sudah ditinggalkan, yang mana saksi-saksi tersebut tidak diperiksa atau tidak menjadi saksi dalam perkara Klien Kami
2. Bahwa Saksi – saksi pihak Polairud yang dihadirkan JPU memberi keterangan didalam berita acara pemeriksaannya dalam perkara An. NANDA SIRAIT Alias ANANDA dan ANDI ZUHENDRA Alias ENDA pada saat penyidikan Polres Asahan, berbeda pada saat pemeriksaan dipersidangan para saksi – saksi tersebut menyatakan bahwa mereka tidak melihat dengan jelas para pelaku yang diatas kapal tersebut karena para pelaku terlebih dahulu melarikan diri, adapun yang mereka lihat hanya warna pakaian para pelaku, lalu kami selaku kuasa hukum mempertanyakan kepada para saksi – saksi tersebut kenapa mereka yakin para saksi – saksi tersebut menjawab mereka yakin dikarenakan diyakinkan oleh informan yang telah menunjukan foto close up dan data para pelaku dalam hal ini Sdr Nanda Sirait Alias Ananda dan Sdr Andi Zuhendra Alias Enda.
Polda Sumut Pastikan Dugaan Gratifikasi dan Pencucian Uang Achiruddin Hasibuan Lanjut |
![]() |
---|
Achiruddin Hasibuan Divonis Bebas Perkara Solar Ilegal, Sujud Syukur Saat Vonis Dibacakan |
![]() |
---|
Divonis Bebas, Polda Sumut Pastikan Dugaan Gratifikasi dan Pencucian Uang Achiruddin Hasibuan Lanjut |
![]() |
---|
Tak Terbukti Bersalah, Achiruddin Hasibuan Divonis Bebas Perkara Solar Ilegal |
![]() |
---|
Hirup Udara Bebas, Dua Terdakwa Pencuri Sawit Menangis tak Percaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.