Vonis Bebas

Polda Sumut Pastikan Dugaan Gratifikasi dan Pencucian Uang Achiruddin Hasibuan Lanjut

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut memastikan perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Majelis Hakim Oloan Silalahi (tengah) membacakan isi amar putusannya terhadap terdakwa Achiruddin Hasibuan saat perkara gudang BBM solar ilegal di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan Nomor 8, Kota Medan, Senin (30/10). Majelis Hakim Oloan Silalahi memvonis bebas, menyatakan bahwa terdakwa Achiruddin Hasibuan tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Achiruddin Hasibuan divonis bebas terkait pekara gudang solar ilegal.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut memastikan perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Achiruddin Hasibuan tetap berlanjut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Teddy John Sahala Marbun menyebut, berkas perkara dua kasus ini sudah dikirim ke Kejaksaan.

Suasana persidangan saat terdakwa Achiruddin Hasibuan mendengarkan vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim perkara gudang BBM solar ilegal di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan Nomor 8, Kota Medan, Senin (30/10). Majelis Hakim Oloan Silalahi memvonis bebas, menyatakan bahwa terdakwa Achiruddin Hasibuan tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua.
Suasana persidangan saat terdakwa Achiruddin Hasibuan mendengarkan vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim perkara gudang BBM solar ilegal di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan Nomor 8, Kota Medan, Senin (30/10). Majelis Hakim Oloan Silalahi memvonis bebas, menyatakan bahwa terdakwa Achiruddin Hasibuan tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua. (TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO)

Namun demikian ia enggan merincikan kapan berkas dikirim dan apa saja yang menjadi barang bukti.

"Berkas sudah di Jaksa. Nunggu hasil saja,"kata Kombes Teddy John Sahala Marbun, Senin (30/10/2023).

Diketahui, dalam perkara gudang solar ilegal yang menjerat Achiruddin Hasibuan di Pengadilan Negeri Medan pada Senin 30 Oktober 2023, hakim Oloan Silalahi memvonis bebas Achiruddin.

Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi menilai terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Membebaskan, Achiruddin Hasibuan oleh karena itu dari segala dakwaan Penuntut Umum," sambungnya.

Selain itu, hakim juga menyatakan, agar memulihkan hak-hak terdakwa.

Diketahui, pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H Tambunan dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Terdakwa Achiruddin Hasibuan mendengarkan vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim saat persidangan perkara gudang BBM solar ilegal di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan Nomor 8, Kota Medan, Senin (30/10). Majelis Hakim Oloan Silalahi memvonis bebas, menyatakan bahwa terdakwa Achiruddin Hasibuan tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua.
Terdakwa Achiruddin Hasibuan mendengarkan vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim saat persidangan perkara gudang BBM solar ilegal di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan Nomor 8, Kota Medan, Senin (30/10). Majelis Hakim Oloan Silalahi memvonis bebas, menyatakan bahwa terdakwa Achiruddin Hasibuan tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua. (TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO)

Jaksa menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab 3 UU 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat reserse Kriminal Khusus Polda Sumut turut menyita uang sebesar Rp 53 juta dari rekening AKBP Achiruddin Hasibuan.

Uang itu disita dari bank Mandiri sebesar Rp 40 juta dan Bank Sumut sebesar Rp 13 juta.

Puluhan juta uang ini diduga hasil gratifikasi dan pencucian uang AKBP Achiruddin Hasibuan dari Edy, Direktur Utama (Dirut) PT Almira Nusa Raya, pemilik gudang solar Ilegal di Jalan Guru Sinumba/Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia.

"Uang total Rp 53 jt dari Bank Mandiri dan Bank Sumut,"kata direktur reserse kriminal khusus Polda Sumut Kombes Teddy Marbun, Jumat (23/6/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved