Berita Medan

Pangkalan Gas Alysia Rivanola Amelia Digerebek Polisi, 3 Karyawan Tersangka, Pemilik Belum Diketahui

Polda Sumut kembali menggerebek pangkalan gas elpiji subsidi 3 kilogram yang melakukan pengoplosan.

|

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut kembali menggerebek pangkalan gas elpiji subsidi 3 kilogram yang melakukan pengoplosan.

Pangkalan bernama Alysia Rivanola Amelia itu terletak di Jalan Masjid, Kelurahan Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

Baca juga: LPG 3 Kg Langka, Polda Sumut Gerebek Pangkalan Gas Oplosan, Ada Pamflet Bertulis Bukit Barisan 

Dari lokasi petugas mengamankan, tiga orang karyawan berinisial MN, RSB dan BM.

Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes pol Hadi Wahyudi penggerebekan itu dilakukan, pada Selas (8/8/2023) kemarin.

Pengungkapan kasus tersebut, bermula dari adanya laporan masyarakat tentang aktivitas pengoplosan di gudang yang belum diketahui pemiliknya itu.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik melakukan pemeriksaan, terhadap Ruko yang dijadikan pangkalan LPJ. Dimana ruko tersebut, menggunakan nama Alysia Rivanola Amelia," kata Hadi kepada Tribun Medan, Kamis (10/8/2023).

Dikatakannya, ada pun modus pengoplosan yang dilakukan di lokasi yakni memasuk gas elpiji 3 kilogram ke dalam tabung gas 12 kilogram non subsidi dan menjualnya kepada masyarakat.

Baca juga: Pemilik Pangkalan Gas Oplosan yang Digerebek Polda Belum Ditemukan, Tiga Pekerjanya Jadi Tersangka

"Sementara, yang kami temukan di lapangan bahwa mereka ini melakukan praktik pengoplosan dengan berpindah tempat, dan pengungkapan kemarin, itu adalah tempat yang ke-dua," sebutnya.

"Dari tempat kejadian, penyidik mengamankan tiga orang dan saat ini sudah tetapkan sebagai tersangka," sambungnya.

Dalam kasus ini, Hadi mengatakan bahwa pihaknya telah mengetahui identitas dari pemiliknya.

Namun, ia masih enggan membeberkan identitas dari pemilik gas Oplosan tersebut.

"Sedangkan untuk pemilik dari pangkalan, saat ini kami masih terus melakukan pengejaran," ungkapnya.

"Identitasnya sudah kita ketahui, dan harapannya segera menyerahkan diri guna proses penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Baca juga: Oplos Gas 3 Kg ke Tabung 12 Kg, Sebuah Gudang Pangkalan Digerebek Polisi, Pemiliknya Turut Diamankan

Lanjut Hadi, dari lokasi petugas juga mengamankan barang bukti berupa 160 tabung elpiji ukuran 12 kilogram nonsubsidi yang telah terisi gas, 300 tabung elpiji 3 kilogram dalam keadaan kosong, dan 58 tabung 12 kilogram yang dalam proses pengisian.

Lalu, 137 tabung 3 kilogram yang dalam proses pengisian, 52 tabung 3 kilogram dalam keadaan berisi serta satu kotak berisi 62 jarum suntik.

"Saat ini prosesnya terus di dalami oleh penyidik Krimsus di bawah pengawasan bapak Dir Krimsus," pungkasnya.

(cr11/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved