Pangkalan Gas Oplosan

Polda Sumut Dua Kali Gerebek Pangkalan Gas Oplosan, Pelaku Utamanya tak Ada yang Jelas

Polda Sumut sudah dua kali menggerebek pangkalan gas oplosan. Namun dari dua kasus ini, pelaku utamanya tak ada yang ditangkap

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun saat memberikan keterangan terkait penggerebekan pangkalan gas oplosan di Jalan Masjid, Kelurahan Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Kamis (10/8/2023). Sayangnya, pelaku utama tak ada yang ditangkap.(TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH) 

Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan, pengungkapan kasus ini berangkat dari laporan masyarakat. 

Baca juga: Kodam I/Bukit Barisan Buang Badan ke Pertamina Atas Gudang Gas Oplosan yang Digerebek Polda Sumut

Ia mengatakan, dalam laporannya, warga menyebut bahwa pangkalan gas milik Rury Purnomo itu melakukan kegiatan ilegal.

Atas laporan itu, polisi kemudian menyambangi lokasi untuk melakukan penggerebekan.

Benar saja, saat digerebek, ditemukan alat-alat yang biasa dipakai untuk mengoplos gas elpiji ukuran 3 Kg ke tabung gas ukuran 12 Kg.

Dari lokasi pangkalan gas oplosan, polisi menyita 63 tabung gas berukuran 12 Kg, dan juga 100 tabung gas berukuran 3 Kg.

"Dalam pengungkapan kali ini, kami mengamankan satu orang pelaku berinisial RP," kata Valentino kepada Tribun-medan.com, Rabu (9/8/2023).

Baca juga: Beni Subarja Sinaga, Pemilik Gudang Gas Oplosan yang Catut Nama Kodam I/BB Masih Berkeliaran

Ia menjelaskan, selama melakukan pengoplosan gas elpiji, pelaku menggunakan alat khusus.

Kemudian, pelaku juga merebus tabung gas dengan tujuan agar pemindahan gas bisa berjalan lancar. 

"Pelaku ini melakukan pemindahan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram secara mandiri," sebutnya.

Menurut Valentino, dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan petugas, pelaku sudah lama melakoni kegiatan ini dan sudah meraup keuntungan jutaan rupiah.

Baca juga: Pemilik Pangkalan Gas Oplosan yang Digerebek Polda Belum Ditemukan, Tiga Pekerjanya Jadi Tersangka

"Tersangka ini bisa memindahkan kira-kira 100 tabung selama satu minggu dan keuntungan yang didapat dari kegiatan ini sekitar Rp 5 juta - Rp 8 juta perminggu," bebernya.

Valentino menerangkan, atas pengungkapan ini pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pertamina.

"Dari hasil penyidikan, ini memang pangkalan, jadi dia adalah agen pangkalan untuk menjual gas. Untuk mendapatkan keuntungan lebih, inilah yang dilakukan oleh tersangka (Rury Purnomo), mengoplos," ujarnya.

Baca juga: Pemilik Pangkalan Gas Oplosan yang Digerebek Polda Belum Ditemukan, Tiga Pekerjanya Jadi Tersangka

Amatan Tribun-medan.com, gudang yang dijadikan tempat pengolahan berada di samping rumah pelaku yang juga merupakan kedai kelontong.

Di dalam gudang tersebut juga terdapat satu buah kompor gas yang dipakai oleh pelaku untuk memanaskan gas.

Setelah di gerebek polisi, tidak tampak lagi aktivitas apapun di sekitaran rumah pelaku dan lokasi gudang juga telah dipasang garis polisi.

Pelaku juga tidak dihadirkan, karena sudah di tahan di Polrestabes Medan.(tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter  

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved