Polres Tapteng
Siswi Kelas 2 SMA di Tapteng Jadi Korban Pemerkosaan 10 Pria, Kapolres: Modusnya Diajak Jalan-jalan
Peristiwa keji dialami seorang siswi kelas 2 SMA berinisial CDH (17) di Tapteng. Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK MH pada konfrensi
Basa mengatakan satu pelaku berinisial RT belum ditangkap. Dia mengaku saat ini pihaknya masih memburunya. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kami masih melakukan pencarian kepada tersangka RT yang belum tertangkap," pungkasnya
Dalam kasus ini Kapolres menyampaikan para pelaku dipersangkakan Pasal 81 ayat (3) Junto Pasal 76D Subsider Pasal 62 Ayat(2) Junto Pasal 76E dari undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman Hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun,"ujar Kapolres Tapteng.(Jun-tribun-medan.com).
Kapolres Tapteng
pemerkosaan bergilir
Kasi Humas Polres Tapteng
Siswi Kelas 2 SMA di Tapteng Jadi Korban Pemerkosa
Polda Sumut
Tiga Pengedar di Pinang Sori Ditangkap Polres Tapteng, Peredaran 900 Gram Ganja Diungkap |
![]() |
---|
Kapolres Tapteng Dukung Pendidikan, Hadiri Pelantikan Siswa Baru SMA Matauli Pandan |
![]() |
---|
Hadir di Tengah Warga, Kapolsek Pandan Salurkan Bantuan Sosial untuk Lansia di Tapanuli Tengah |
![]() |
---|
Operasi Patuh Toba di Tapteng Dimulai, Kapolres Ingatkan Pelanggaran yang Mengkhawatirkan |
![]() |
---|
Panen Raya Jagung Serentak Digelar di Pinangsori, Polres Tapteng Dorong Swasembada Pangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.