Polres Tapteng

Siswi Kelas 2 SMA di Tapteng Jadi Korban Pemerkosaan 10 Pria, Kapolres: Modusnya Diajak Jalan-jalan

Peristiwa keji dialami seorang siswi kelas 2 SMA berinisial CDH (17) di Tapteng. Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK MH pada konfrensi

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Kapolres Tapteng AKBP Basa saat memaparkan kasus pemerkosaan gadis SMA, didampingi  Waka Polres Tapanuli Tengah Kompol Kamaluddin Nababan, SH, Kasi Humas Kompol Horas Gurning dan Kasat Reskrim Polres Tapteng AKP Sisworo, SH MH. 

Basa mengatakan satu pelaku berinisial RT belum ditangkap. Dia mengaku saat ini pihaknya masih memburunya. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Kami masih melakukan pencarian kepada tersangka RT yang belum tertangkap," pungkasnya

Dalam kasus ini Kapolres menyampaikan para pelaku dipersangkakan  Pasal 81 ayat (3) Junto Pasal 76D Subsider Pasal 62 Ayat(2) Junto Pasal 76E dari undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman Hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun,"ujar Kapolres Tapteng.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved