Berita Populer Hari Ini

Berita populer, Pria Kalungkan Bendera ke Anjing Ditangkap, Pria Nikahi 10 Wanita dalam Sehari

Berita populer hari ini dimulai dari Kalungkan Bendera Mera Putih Pada Leher Seekor Anjing, Pria di Bengkalis Diciduk Polisi

|
Tribunpekanbaru
Viral Seekor Anjing Dikalungkan Bendera Merah Putih 

Baru-baru ini, Lustin membuat media sosial geger setelah mengumumkan telah menikah dengan 10 wanita.

Bahkan yang membuat terkejutnya lagi, Lustin menikahi 10 istrinya sekaligus di hari yang sama.


Baca Selengkapnya

3. Debi Ceper Girang Terbukti tak Bersalah, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Siswi SMP Dihentikan

Debi Ceper Girang Terbukti tak Bersalah, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Siswi SMP Dihentikan
Debi Ceper Girang Terbukti tak Bersalah, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Siswi SMP Dihentikan(Instagram)

TRIBUN-MEDAN.com - Debi Ceper girang terbukti tak bersalah atas kasus dugaan pencemaran nama baik siswi SMP dihentikan.

Komedian Debi Ceper kini dinyatakan tak bersalah usai sempat dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik seorang siswi SMP.

Bahkan kini Debi Ceper yang dinyatakan tak bersalah terkait kasus dugaan pencemaran nama baik seorang siswi SMP mengungkapkan syukur dengan menangis haru dilansir dari akun instagram @debiceper23, Rabu (9/8/2023).

KRONOLOGI Komika Debi Ceper Dilaporkan, Diduga Lecehkan Siswi SMP yang Kritik Pemkot Jambi
KRONOLOGI Komika Debi Ceper Dilaporkan, Diduga Lecehkan Siswi SMP yang Kritik Pemkot Jambi (Instagram)

Dalam unggahan terbarunya Debi Ceper mengungkapkan rasa syukur usai dirinya dinyatakan tak bersalah atas kasus yang menimpanya.

Debi Ceper merasa lega lantaran dirinya mendapat keadilan setelah sebelumnya dituding melakukan pencemaran nama baik seorang siswi SMP yakni Fadiyah Alkaff.


Baca Selengkapnya

4. Anggota TNI Geruduk Polrestabes Medan, Mayor Dedi Hasibuan Terancam Kena 2 Pasal dari Mabes TNI

NGERI! Geruduk Polrestabes Medan, Mayor Dedi Hasibuan Terancam Kena 2 Pasal dari Mabes TNI, Ini Hukumannya
NGERI! Geruduk Polrestabes Medan, Mayor Dedi Hasibuan Terancam Kena 2 Pasal dari Mabes TNI, Ini Hukumannya(IST)

TRIBUN-MEDAN.COM - Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Mayor TNI Dedi Hasibuan.

Adapun hukuman yang diterima Mayor Dedi Hasibuan bisa tindakan disiplin hingga pidana.

Apabila dilihat dari peristiwanya, Kresno menjelaskan Mayor Dedi Hasibuan bisa dikenakan Pasal 103 Ayat (1) KUHPM.

Di mana isinya menyebutkan Militer, yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu, diancam karena ketidaktaatan yang disengaja, dengan pidana penjara maksimum dua tahun empat bulan.

“Misal kemungkinan dia bisa kena 103 melanggar perintah atasan karena telegram sudah banyak dan telegram banyak menyebut jangan menyakiti rakyat, sinergi dan sebagainya,” jelas Kresno dalam konferensi pers yang ditayangkan Youtube Puspom TNI Jumat (10/8/2023).


Baca Selengkapnya

5. Beruntung Diselamatkan Tetangga, Korban Kebakaran di Bantaran Sungai Deli Ngaku Nyaris Terpanggang

Nurlena Nasution berusia 65 tahun adalah salah satu korban kebakaran Pemukiman padat penduduk di Bantaran Sungai Deli, Jalan Badur Kecamatan Medan Maimun.
Nurlena Nasution berusia 65 tahun adalah salah satu korban kebakaran Pemukiman padat penduduk di Bantaran Sungai Deli, Jalan Badur Kecamatan Medan Maimun.(Tribun Medan/Alfiansyah)
Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved