Lurah Sari Rejo di Medan Diduga Pungli ke Pengemudi Becak Sampah

Seluruh pengemudi becak sampah Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia diduga wajib memberikan setoran kepada Lurah Sari Rejo, Edy Gunawan

TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
TOYIB, satu diantara petugas pengemudi becak sampah yang mengaku kerap dimintai uang tiap bulan sebesar Rp 200 ribu oleh Lurah Sari Rejo. 

"Saya bukan lakukan pungli. Tapi memang benar saya minta Rp 200 ribu per bulannya ke petugas kebersihan Galatama," jelasnya saat dikonfirmasi Tribun Medan, Kamis (10/8).

Mengutip uang Rp 200 ribu itupun, dikatakan Edi karena ada beberapa alasan.

"Saya minta uang Rp 200 ribu perbulan itu, sebab mereka ini mengutip Wajib Retribusi Sampah (WRS) masyarakat secara ilegal yang seharusnya masuk ke kelurahan kami," ucapnya.

Selain itu, petugas kebersihan Galatama ini juga membuang sampah di TPS kelurahan Sari Rejo. "Artinya menambah volume sampah yang akan diangkut truk kita dan mereka juga bukan warga kita," terangnya.

Alasan lain dirinya meminta uang sejumlah Rp 200 ribu perbulan, dikatakan Edi, sebab jumlah WRS di Sari Rejo itu sebelumnya berjumlah 171 WRS. "Sejak Maret kita naikkan sebanyak 60 WRS. Jadi sekarang totalnya ada 231 WRS. Bertambahnya jumlah WRS itu kita ambil dari Galatama tersebut," ucapnya.

Edi juga mengatakan, dimintanya uang kepada petugas Galatama, sebab tidak ada lagi objek retribusi yang bisa dilayani oleh kelurahan. (cr5/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved