Polisi Gadungan

Nyamar Jadi Polisi, Seorang Pria Bawa Lari Motor Seorang Gadis Kini Diringkus Polsek Ilir Barat I

Dalam menjalankan aksinya, pria ini berhasil menipu seorang gadis dan membawa lari motornya. 

Editor: Satia
KOMPAS/RATIH PRAHESTI SUDARSONO
Ilustrasi polisi gadungan. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Polsek Ilir Barat I, Palembang, Sumatera Selatan amankan seorang polisi gadungan.

Pria yang menyamar sebagai polisi ini bernama M Arief Fikriansyah (22) warga Lorong Belimbing Sekip Pangkal.

Dalam menjalankan aksinya, pria ini berhasil menipu seorang gadis dan membawa lari motornya. 

Dikutip dari Tribunsumsel.com, pelaku mengaku sebagai anggota Reskrim Polsek Ilir Barat I.

Selain tersangka, polisi juga menyita baju kaos bertuliskan Satreskrim Polsek Ilir Barat I serta satu buah pistol mainan yang dijadikan tersangka sebagai senjata, agar membuat korban percaya.

Baca juga: Lapas Barus Ikut Pertandingan Voli di HUT Kemenkumham, Tergabung Dalam Tim Wilayah VI

Berbagai penipuan yang sudah dilakukan oleh pelaku yakni dengan melarikan sepeda motor milik pacarnya yang merupakan seorang mahasiswi, uang senilai Rp 7,5 juta hingga memalsukan tiket konser Tipe-X beberapa waktu lalu.

Kapolsek Ilir Barat I Kompol Ginanjar Aliya Sukmana mengatakan, pelaku mengaku sebagai anggota polisi sudah 6 bulan terakhir dan memikat seorang gadis yang baru ia pacari selama lima bulan.

"Tersangka mengaku sebagai anggota Reskrim Polsek Ilir Barat I sehingga korban percaya. Ia juga sudah mengambil uang korban sebanyak Rp 7,5 juta untuk membayar kosannya, " ujar Ginanjar, Jumat (11/8/2023).

Selain uang handphone korban dan sepeda motornya turut dibawa kabur oleh tersangka dan membuat korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Ilir Barat I.

"Korban meminta tersangka untuk memperbaiki handphone malah dijualnya. Lalu motor Beat korban juga dijual oleh tersangka," sambungnya.

Pihaknya mengetahui jika tersangka adalah polisi gadungan setelah korban Fingki Meriska (19) melaporkan ke Polsek Ilir Barat I. Tersangka juga pernah ditangkap jajaran Polsek Ilir Barat I atas kasus laporan palsu.

"Setelah kami cek nama itu tidak ada di Polsek Ilir Barat I yang artinya dia ini polisi gadungan. Kami bergerak menangkap tersangka di kos-kosannya, " katanya.

Ginanjar menambahkan, jika tersangka kerap berada di lokasi tawuran untuk pura-pura membubarkan pemuda agar korban percaya. Tersangka dikenakan pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan.

Baca juga: Sindiran Pedas Anak Freddy Budiman Soal Vonis Sambo : Lebih Suci Bunuh Orang daripada Narkoba

"Dia juga sering ada di lokasi tawuran pura-pura membubarkan, supaya korban percaya, " katanya.

Sementara Arief mengaku jika ia sengaja menjadi polisi gadungan hanya untuk sekedar gaya-gayaan.

"Cuma untuk gaya-gayaan pak, " katanya.

Baju kaos Reskrim yang ia kenakan didapat dengan cara memesan lewat konveksi.

"Saya beli di tempat konveksi kawasan Jalan Angkatan 66, ada tiga kaus. Satunya Rp 100 ribu," katanya.

 

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

 

(Tribunmedan)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved