Polisi Gadungan
2 Polisi Gadungan di Siborong-borong Ditangkap Polisi Asli, Todongkan Senjata Mainan saat Beraksi
Dua polisi gadungan ditangkap polisi asli usai melakukan aksi perampokan terhadap truk pengangkut kayu
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Dua polisi gadungan bernama Bagindo Sinaga (29) dan Erwin Sihotang (25) diringkus Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara karena terlibat perampokan sopir truk pengangkut kayu di Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara.
Saat beraksi, polisi gadungan bandit kampung ini bertindak seolah-olah ingin menangkap pengedar narkoba.
Kasat Reskrim Polres Tapanuli Utara, AKP Zuhatta Mahadi mengatakan, keduanya juga sempat menodongkan senjata mainan ke sopir truk.
Baca juga: Viral Pengangguran Nyamar Jadi Polisi Gadungan,2 Bulan Ikut Tilang Kendaraan Tapi tak Ada yang Sadar
Setelah itu, mereka merampas harta benda korbannya.
"Kedua pelaku masuk serta menodongkan pistol mainan kepada korban serta sambil meminta angkat tangan, keluarkan dompet dan handphon. Mereka menuduh sopir membawa narkoba," kata AKP Zuhatta Mahadi, Kamis (24/8/2023).
Polisi menjelaskan, perampokan mengaku-ngaku polisi terjadi pada 11 Agustus 2023 lalu saat sopir bermuatan kayu eukaliptus tujuan pabrik PT Toba Pulp Lestari menepi untuk beristirahat sejenak sekitar pukul 01:00 WIB.
Baca juga: NASIB Apes Mama Muda, Padahal Sudah Tidur Bareng Ternyata Polisi Gadungan, Suami Sampai Ditinggalkan
Sejam kemudian, sopir bernama Daniel Ganda Tua Banjarnahor (30) warga desa Parik Sabungan, Kecamatan Siborong borong, Kabupaten Taput disergap.
Karena ketakutan, dia pun menyerahkan seluruh barang berharganya diantaranya handphone dan uang tunai.
Dari pengakuan tersangka, mereka sudah dua kali beraksi dengan modus serupa yakni ngaku sebagai Polisi.
Aksi pertama mereka berhasil merampok uang tunai senilai Rp 1,4 juta.
Baca juga: Pria Diduga Polisi Gadungan Tilang Pengguna Jalan, Kabur saat Direkam Korbannya
Kemudian pada aksi kedua mereka berhasil membawa uang rampokan sebesar Rp 7 juta.
Dari tersangka turut diamankan barang bukti pistol mainan, mobil Toyota Calya BK 1129 WAE, yang digunakan dan sebuah handphone.
"Kedua tersangka sudah resmi di tahan di Polres Taput untuk kepentingan penyidikan serta dikenakan melanggar pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.(Cr25/tribun-medan.com)
BACA JUGA: Nasib Pilu Putri Jenderal Kopassus Pertama Papua, Suami Selingkuh dengan Pendeta Wanita, Korban KDRT
BACA JUGA: SOK KERAS, Preman Perut Buncit Ngaku Anggota SPSI yang Peras Pedagang Akhirnya Lemas Ditangkap
BACA JUGA: Suka Nonton Film Bokep Gay Jadi Alasan Dua Ustaz Pesantren Cabuli 24 Santri, JPU: Suka Laki-laki
BACA JUGA: Musibah Mantan Anggota DPRD Langkat, Lagi Ngunduh Mantu Rumah Ludes Terbakar
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.