Sosok Ketua RW Pluit Lecehkan Warganya Tak Kunjung Dinonaktifkan Padahal Sudah Tersangka

Sosok Ketua RW 06 Kelurahan Pluit lakukan pelecehan seksual kepada warganya sudah jadi tersangka namun belum juga dinonaktifkan, warga pun kecewa dan

IST
Ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.COM – Sosok Ketua RW 06 Kelurahan Pluit lakukan pelecehan seksual kepada warganya.

Ketua RW di Pluit yang lecehkan warganya ini berinisial ST.

Kini Ketua RW di Pluit berinisial ST itupun sudah dijadikan tersangka.

Namun, para warga kecewa lantaran ketua RW tersebut belum juga dinonaktifkan.

Sementara seorang warga yang dilecehkan oleh ST meminta agar ia segera dicopot dari jabatannya.

Permintaan ini muncul dalam diri RI karena dia dilecehkan oleh ST pada Juni 2022.

"Hal ini telah dilaporkan oleh saudari RI kepada pihak Kelurahan Pluit selaku pimpinan dari saudara ST. Namun sampai dengan saat ini tidak juga dinonaktifkan," kata kuasa hukum RI, Steven Gono, dilansir Tribun-Medan.com, Jumat (11/8/2023).

Baca juga: Gelandangan dan Pengemis Berkeliaran di Kota Medan, Dinsos Alasan Minim Penampungan

Baca juga: Pacar Panjat Tiang Listrik Ingin Akhiri Hidup,Pria Ini Nekat Nyusul Manjat, Akhirnya Nyangkut Berdua

Steven menceritakan, kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami kliennya bermula pada Juni 2022 saat RI menerima telepon dari ST sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam percakapan mereka, ST bertanya apa yang sedang dilakukan RI.

"Saudari RI mengatakan sedang ingin mandi karena baru selesai olahraga. Saudara ST menanyakan lagi 'apakah ada orang lain di rumah?', dan saudara ST mengatakan ingin memandikan saudari RI," ucap Steven.

Karena merasa risih akan hal tersebut, RI berupaya mengalihkan ke pembicaraan lain.

Kemudian, ST akhirnya bertanya mengenai perbaikan jalan berlubang di lingkungan RW 06 Kelurahan Pluit.

Adapun RI merupakan anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) di RW tersebut. 

Pada momen ini, RI kembali berupaya mengalihkan pembicaraan.

Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual (freepik)

Hanya saja, ST disebut terus-menerus membahasnya sehingga membuat korban tidak nyaman.

Tetapi, RI tidak bisa marah kepada ST karena sudah kenal yang bersangkutan sejak lama dan menganggapnya seperti keluarga sendiri.

"Akan tetapi saudari RI sangat kaget dan kecewa terhadap kelakuan saudara ST dikarenakan ini bukan kejadian pertama kali," tegas Steven.

Oleh karena itu, RI memutuskan melaporkan ST atas kasus dugaan pelecehan seksual ke Polres Metro Jakarta Utara pada Rabu (30/11/2022).

Sementara itu RI memutuskan melaporkan ST atas kasus dugaan pelecehan seksual ke Polres Metro Jakarta Utara pada Rabu (30/11/2022).

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1057/XI/2022/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.

Steven menyebut bahwa ST sejauh ini sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2023 karena ia sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor B/3190/VII/RES.1.24./2023/Reskrim dari Polres Metro Jakarta Utara.

Hingga berita ini diturunkan, Kompas.com sudah berupaya menghubungi Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh. Kendati demikian, belum ada jawaban atas hal tersebut.

Baca juga: Kasus Pelecehan Miss Universe Indonesia Disorot Media Asing, Direktur Bungkam Usai Terbongkar?

Baca juga: Curhat Sus Rini Ngaku Jadi Korban Pelecehan Majikan, Tak Tahan dan Pilih Kabur: Di Luar Pekerjaan

Seiring berjalannya waktu, Ketua RW pun jadi tersangka setelah beberapa bulan pelaporan.

Polres Metro Jakarta Utara menetapkan ST sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, Mas," ujar Gidion.

Aduan "dicuekin"

Disisisi lain, dalam sebuah forum musyawarah, RI pernah menyampaikan telah melaporkan ST ke polisi atas dugaan pelecehan seksual.

Forum ini berlangsung sewaktu Sumarno masih menjabat sebagai Lurah Pluit hingga akhirnya kini digantikan Yason Simanjuntak sebagai Pelaksana tugas (Plt).

"Terus tanya ke pihak Kelurahan, 'kalau misalkan Ketua RW ini cacat hukum, apakah bisa dinonaktifkan?'. Dari pihak Kelurahan pada saat itu langsung mengiyakan, 'bisa', katanya," imbuh Steven.

RI pun mengadukan dugaan pelecehan ST ke Kelurahan Pluit.

Steven mengatakan, surat aduan tersebut sudah dua kali dilayangkan ke kelurahan.

RI melayangkan surat itu usai menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tentang penetapan tersangka ST dari Polres Metro Jakarta Utara.

Surat tersebut berisi permintaan agar ST dinonaktifkan sebagai Ketua RW 06 Kelurahan Pluit.

"Kelurahan terkesan mengulur waktu dan melindungi pihak RW," ucap Steven.

Hendak mengadu ke Heru Budi

RI akan mengadukan hal yang dia alami kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI, Jumat (11/8/2023).

Sebab, laporannya agar ST dinonaktifkan dari jabatan Ketua RW 06 tidak kunjung direspons pihak Kelurahan Pluit.

"Kebetulan hari Jumat kami mau ke Balai Kota untuk melaporkan masalah ini. Karena kami sudah lapor ke Kelurahan sebanyak dua kali, tapi enggak ditanggapi sama pihak Kelurahan," pungkasnya.

(*/TRIBUN-MEDAN.COM)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

 

Baca juga: Mama Muda Melapor Jadi Korban Pelecehan Dokter, Tak Terima Organ Intimnya Diperiksa

Baca juga: Pinkan Mambo Kepergok Kontak Steve, Minta Suaminya Maafkan MA Usai Lapor Polisi Soal Pelecehan

Baca juga: NASIB Finalis Miss Universe Indonesia Diancam Agar Diam Soal Pelecehan, Bujuk 30 Temannya Bicara

 

 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved