Berita Tebing Tinggi Terkini

Kesal Ajakan Berhubungan Badan Ditolak, Pria di Tebingtinggi Bacok Pipi Kiri Kekasihnya Pakai Parang

Dia membacok perempuan bernama Supi lantaran kesal, pasangan kumpul kebonya itu menolak ajakannya berhubungan badan.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Tampang AN (54) tersangka penganiayaan terhadap wanita bernama Supi yang diamankan Polisi. Ia ditahan karena membacok pipi kiri korban lantaran menolak diajak berhubungan badan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Pria paruh baya berinisial AN (54), di Tebingtinggi terpaksa berurusan dengan Polisi seusai membacok kekasihnya bernama Supi.

Dia membacok Supi lantaran kesal, pasangan kumpul kebonya itu menolak ajakannya berhubungan badan.

"akibat tak diberi hubungan badan, tersangka emosi sehingga melakukan penganiayaan terhadap korban yang menolak ajakan pelaku untuk melakukan hubungan suami istri," kata Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto, Sabtu (12/8/2023).

Polisi menerangkan, kejadian itu terjadi pada Kamis 10 Agustus lalu, di kediaman korban,
Jalan Namad Damanik, Lingkungan VII, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

Sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka mendatangi rumah korban, dimana korban dan pelaku sebelumnya sudah tinggal bersama dalam satu rumah tanpa ikatan pernikahan.

Lalu tersangka mengajak korban keluar rumah dan mengajaknya berhubungan badan.

Namun karena korban menolak, keduanya terlibat adu mulut.

Karena emosi, pelaku tiba-tiba mengeluarkan parang yang dibawanya, lalu membacok pipi sebelah kiri korban satu kali hingga luka.

"Sempat bertengkar mulut. Pelaku tersulut emosi, mengambil parang langsung membacok pipi kiri korban pakai parang."

Dari pengakuan tersangka, ia memang sengaja membawa senjata tajam untuk menakut-nakuti korban agar mau diajak bersanggama.

Keributan dan teriakan korban sempat terdengar adiknya. Namun pelaku langsung pulamh ke rumahnya di Jalan Cemara Kelurahan Rambung Kota Tebing Tinggi.

Sesaat kemudian, pelaku pun menyerahkan diri ke Polres Tebingtinggi didampingi anaknya.

Saat ini pria tua tersebut sudah mendekam dibalik jeruji besi akibat perbuatannya. Ia pun terancam kurungan penjara paling lama dua tahun.

Sementara korban, telah dibawa ke RS Bhayangkara untuk berobat dan buat permintaan visum.

"Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 351 ayat (1) Kuhp."

(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved