News Video
Mayor Dedi Terancam Dijerat Dua Pasal, Aksi Penggerudukan ke Mapolrestabes Medan Salahi Aturan
Mayor Dedi Hasibuan dan rombongannya telah menyalahi aturan atau tata cara pemberian bantuan hukum kepada keluarga.
TRIBUN-MEDAN.COM - Penggerudukan oleh belasan prajurit TNI Kodam I/Bukit Barisan ke Mapolrestabes Medan pada Sabtu (5/8) telah menyalahi aturan.
Pasalnya, Mayor Dedi Hasibuan dan rombongannya telah menyalahi aturan atau tata cara pemberian bantuan hukum kepada keluarga.
Terkait hal ini, adalah untuk mempengaruhi proses hukum kasus pemalsuan tanda tangan saudara Mayor Dedi, Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH).
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro pada Kamis (10/8).
Di situ ia mengatakan, prajurit TNI atau perwira hukum bisa menjadi pembela atau penasihat hukum bagi tersangka, terdakwa, dan terpidana.
Pendampingan itu hanya bisa diberikan kepada suami, istri, janda, duda, anak, ipar, dan keponakan prajurit TNI.
Namun, rupanya cara pemberian bantuan hukum yang diberikan oleh Mayor Dedi terhadap saudaranya (ARH) itu salah.
“Kalau diteliti, ada yang di-skip (Mayor Dedi) proseduralnya.
"Sehingga ini dalam tanda kutip ada kesalahan dari aspek prosedural.
"Yang pasti jawaban mudah, kalau sampai viral pasti enggak tepat, kan begitu. Intinya begitu,” kata Kresno.
Oleh sebab itu, Mayor Dedi bisa dijerat dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
Namun, terkait kena atau tidaknya Mayor Dedi terjerat pidana, itu tergantung pada hasil pemeriksaan dari Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad).
Karena, Puspom TNI telah melimpahkan penanganan kasus Mayor Dedi kepada Puspomad.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penggerudukan Mapolrestabes Medan, TNI Akui Salahi Aturan dan Bakal Tindak Tegas",
Status Hukum mayor dedi hasibuan
Bantuan Hukum Dilakukan Mayor Dedi
Kasus Mayor Dedi Hasibuan
Penggerudukan ke Mapolrestabes Medan
Mapolrestabes Medan
Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
![]() |
---|
KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
![]() |
---|
Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.