News Video

Mayor Dedi Terancam Dijerat Dua Pasal, Aksi Penggerudukan ke Mapolrestabes Medan Salahi Aturan

Mayor Dedi Hasibuan dan rombongannya telah menyalahi aturan atau tata cara pemberian bantuan hukum kepada keluarga.

TRIBUN-MEDAN.COM - Penggerudukan oleh belasan prajurit TNI Kodam I/Bukit Barisan ke Mapolrestabes Medan pada Sabtu (5/8) telah menyalahi aturan.

Pasalnya, Mayor Dedi Hasibuan dan rombongannya telah menyalahi aturan atau tata cara pemberian bantuan hukum kepada keluarga.

Terkait hal ini, adalah untuk mempengaruhi proses hukum kasus pemalsuan tanda tangan saudara Mayor Dedi, Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH).

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro pada Kamis (10/8).

Di situ ia mengatakan, prajurit TNI atau perwira hukum bisa menjadi pembela atau penasihat hukum bagi tersangka, terdakwa, dan terpidana.

Pendampingan itu hanya bisa diberikan kepada suami, istri, janda, duda, anak, ipar, dan keponakan prajurit TNI.

Namun, rupanya cara pemberian bantuan hukum yang diberikan oleh Mayor Dedi terhadap saudaranya (ARH) itu salah.

“Kalau diteliti, ada yang di-skip (Mayor Dedi) proseduralnya.

"Sehingga ini dalam tanda kutip ada kesalahan dari aspek prosedural.

"Yang pasti jawaban mudah, kalau sampai viral pasti enggak tepat, kan begitu. Intinya begitu,” kata Kresno.

Oleh sebab itu, Mayor Dedi bisa dijerat dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

Namun, terkait kena atau tidaknya Mayor Dedi terjerat pidana, itu tergantung pada hasil pemeriksaan dari Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad).

Karena, Puspom TNI telah melimpahkan penanganan kasus Mayor Dedi kepada Puspomad.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penggerudukan Mapolrestabes Medan, TNI Akui Salahi Aturan dan Bakal Tindak Tegas",

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved