Mafia Judi

Benny Tiohari, Mafia Judi yang Divonis Ringan Lalu Bebas Ditangkap Lagi oleh Sat Reskrim

Benny Tiohari mafia judi penyandang dana barak narkoba ditangkap lagi oleh Sat Reskrim usai divonis ringan

Editor: Array A Argus
HO
Benny Tiohari alias Beni, mafia judi yang ditangkap di lokasi barak narkoba 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Benny Tiohari alias Beni, mafia judi penyandang dana barak narkoba ditangkap lagi oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan usai divonis ringan oleh hakim Pengadilan Negeri Lubukpakam di Pancurbatu. 

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, Beni akan diproses lagi atas kasus perjudian yang ada di barak narkoba Dusun Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.

Dalam kasus penyerangan, Beni hanya divonis empat bulan penjara.

Begitu bebas, Sat Reskrim Polrestabes Medan kembali menangkapnya.

"Yang bersangkutan kami tahan lagi dalam perkara perjudian," kata Fathir, Minggu (13/8/2023).

Fathir menegaskan, dalam kasus ini masih ada lagi tersangka lain yang diburon.

Ia adalah Samsul Tarigan.

"Masih ada pelaku lain yang kita buru, ini baru satu pelaku yang kita amankan," sebutnya.

Vonis Ringan Perkara Penyerangan Polisi

Benny Tiohari alias Beni (39), mafia judi penyandang dana barak narkoba Dusun Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang cuma divonis empat bulan penjara dalam perkara penyerangan polisi.

Sementara perkara judinya, berkas kasus masih mengendap di Polrestabes Medan.

Dalam kasus penyerangan terhadap polisi yang menggerebek barak narkoba milik Samsul Tarigan, DPO Polrestabes Medan ini, Beni dijerat Pasal 212 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang kekerasan melawan seorang pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya yang sah.

Baca juga: Samsul Tarigan Masih Buron, Diskotek Sky Garden Masih Terus Beroperasi

Samsul Tarigan, Ketua Satgas Inti OKP yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polrestabes Medan
Samsul Tarigan, Ketua Satgas Inti OKP yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polrestabes Medan (HO)

Dalam undang-undang tersebut, terdakwa semestinya dihukum selama-lamanya satu tahun empat bulan penjara.

Namun, pada kasus Beni, cia cuma divonis empat bulan oleh hakim Pengadilan Negeri Lubukpakam di Pancurbatu. 

"Pasal sama dengan tuntutan kami sebelumnya," kata Kepala Cabang Kejari Deliserdang di Pancurbatu, Yus Iman Mawardin Harefa, Selasa (1/8/2023).

Hukuman yang diterima Beni ini jauh sangat-sangat ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Douglas Jhon Fiter yang juga ringan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved