Viral Medsos

KALUNGKAN Kain Merah Putih di Leher Anjing, Pria Ini Tersangka, Ini Reaksi Hotman Paris dan Warganet

Polisi menetapkan Pria Inisial RH (22) sebagai tersangka atas kasus pemasangan Kain Merah Putih ke leher anjing di Kabupaten Bengkalis, Riau.

|
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
kolase/ig
Seorang pemuda inisial RH (22) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bengkalis karena memasang kain merah putih di leher anjingnya di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhilah mengatakan, pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (11/8/2023). Atas penahanan dan penetapan tersangka terhadap RH tersebut, Pengacara Hotman Paris pun turut memberikan tanggapan hingga reaksi warganet di media sosial. (kolase/ig) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kalungkan Kain Merah Putih di Leher Anjing, Pria Ini Malah Jadi Tersangka, Ini Reaksi Hotman Paris dan Warganet.

Seorang pemuda inisial RH (22) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bengkalis karena memasang kain merah putih di leher anjingnya di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhilah mengatakan, pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (11/8/2023).

Selanjutnya, pelaku ditangkap dan dijebloskan ke dalam penjara atas perbuatannya yang diduga menghina lambang negara Indonesia.

"Pelaku RH telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ucap Firman dikutip Tribun-Medan.com dari Kompas.com, Minggu (13/8/2023).

Firman menyebut, tersangka dijerat dengan Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

"Ancamam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta," sebut Firman.

Dalam kasus ini, Polres Bengkalis mengamankan barang bukti 1 buah kain Bendera Merah Putih berukuran kecil dan 1 buah flashdisk berisi video rekaman di leher anjing yang dipasang Bendera Merah Putih oleh pelaku RH.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhila, mengatakan untuk memperkuat pembuktian tindak pidana dan penetapan tersangka, pihaknya akan meminta keterangan dari ahli, demikian dikutip Tribun-Medan.com dari TribunPekanbaru.com dari yang berjudul: Kalungkan Bendera Merah Putih ke Anjing, Karyawan di Riau Terancam 5 Tahun Bui dan Denda Rp500 Juta

Pelaku Wakil Kepala TU PT Sawit Agung Sejahtera

Sebelumnya, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, pelaku memasangkan Bendera Merah Putih ke leher anjing.

"Pelaku berinisial RH (22). Pelaku memiliki jabatan sebagai Wakil Kepala Tata Usaha PT Sawit Agung Sejahtera di Kecamatan Pinggir," kata Setyo, Kamis.

Dia mengatakan, pelaku saat ini masih diperiksa di Polsek Pinggir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara itu, sebut Setyo, pelaku telah membuat video klarifikasi dan meminta maaf.

"Pelaku sudah membuat klarifikasi dan meminta maaf. Namun, pelaku masih diperiksa di Polsek Pinggir," sebut Setyo.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved