Jika Kamaruddin Simanjuntak Ditahan, Puluhan Pengacara Ancam Bakal Ikut Nginap di Bareskrim
Jika Kamaruddin Simanjuntak ditahan, puluhan pengacara ancam bakal nginap di Bareskrim Polri karena hal itu merupakan sebuah pelecehan bagi profesi ad
TRIBUN-MEDAN.COM – Jika Kamaruddin Simanjuntak ditahan, puluhan pengacara ancam bakal nginap di Bareskrim.
Puluhan pengacara yang ikut menemani Kamaruddin Simanjuntak dalam memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri yang dilaporkan Dirut PT Taspen.
Adapun puluhan pengacara mengancam akan menginap di Bareskrim Polri jika Kamaruddin Simanjuntak ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka atas laporan Dirut PT Taspen, ANS Kosasih.
Disampaikan Kuasa hukum Kamaruddin, Martin Lukas Simanjuntak meminta kliennya harus kembali pulang setelah diperiksa sebagai tersangka.
"Tapi kita minta setelah diperiksa Pak Kamaruddin akan keluar kembali tidak ditahan," kata Martin Lukas, Senin (14/8/2023).
Menurutnya, jika Kamaruddin sampai ditahan dalam kasus tersebut maka, akan menjadi sebuah pelecehan bagi profesi advokat.
Hal ini merujuk saat itu Kamaruddin tengah membela kliennya yang merupakan istri dan anak Kosasih.
Baca juga: Mata Kamaruddin Simanjuntak Berkaca-kaca Sambil Bawa Video Dosa dan Istri Dirut Taspen ke Bareskrim
Baca juga: Berhasil Jebloskan Fredy Sambo ke Penjara, Kini Kamaruddin Simanjuntak Malah jadi Tersangka
Martin juga meminta agar puluhan pengacara yang mendampingi Kamaruddin untuk ditahan jika penyidik Bareskrim Polri menahan kliennya.
"Kalau sampai ditahan menurut kami ini ada pelecehan bagi profesi kami yang menjalani tanggungjawab secara baik, kita akan menginap di sini kalau sampai ditahan, tahan kami juga," jelasnya.
Diketahui, Kamaruddin dilaporkan Dirut PT Taspen atas pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 September 2022.

Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya.
Kamaruddin dipersangkakan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.
"Tadi sudah kita buat LP (laporan)-nya dan sudah diterima. Terkait laporannya juga ada, pasal-pasalnya juga nanti akan berkembang di pemeriksaan," kata kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo kepada wartawan, Senin (5/9/2022).
Ia juga mengatakan Kamaruddin dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.
"Ini benar-benar tuduhan yang tidak benar. Sama sekali bohong, mengenai tuduhan adanya pengelolaan dana Rp300 triliun, itu jelas tidak benar. Adanya pernikahan gaib itu juga jelas tidak benar. Kemudian juga tudingan mengenai anaknya ditelantarkan, itu juga enggak benar," ucapnya.
Dalam laporan tersebut, Duke mengungkapkan pihaknya membawa sejumlah barang bukti mulai dari video hoaks hingga akta perceraian dari pengadilan.
"Makanya kita hari ini menunjukkan keseriusan klien kami, menunjukkan bukti-buktinya. Ada juga audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang nanti kita serahkan. Bahwa tidak ada itu pengelolaan investasi dana Rp300 triliun," ucapnya.
Namun belakangan kasus tersebut dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Pusat ke Bareskrim Polri dan akhirnya berujung pada penetapan status tersangka kepada Kamaruddin
Baca juga: Relawan Joni For Prabowo 08 Sumbangkan 14 Ribu Batubata dan Bangun Kembali Sanggar di Badur
Baca juga: PRABOWO Akui Tak Malu Didukung Tim Jokowi, Siap Lawan Anies dan Ganjar di Pemilu Presiden 2024
Sebelumnya juga diberitakan, mata pengacara Kamaruddin Simanjuntak berkaca-kaca saat hendak memasuki ruang Bareskrim Polri, Senin (14/8/2023).
Adapun Kamaruddin Simanjuntak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri yang dilaporkan Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
Kamaruddin Simanjuntak hadir dengan didampingi puluhan pengacara lainnya dan pendukungnya ke Bareskrim Polri.

Dimana seperti diketahui, Kamaruddin ditetapkan sebagai tersangka berita palsu yang dilaporkan Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
Sesaat sebelum memasuki ruang Bareskrim Polri, Kamaruddin terlebih dahulu melakukan sesi wawancara dengan awak media.
Mata Kamaruddin sempat berkaca-kaca, ia hampir menangis lantaran membela korban KDRT tapi malah dijadikan tersangka.
Ia turut memperlihatkan bukti 'dosa' Antonius Nicholas Stephanus Kosasih berbentuk file video di smartphone-nya.
Ia juga membawa istri sah Antonius Nicholas Stephanus Kosasih ke Bareskrim Polri untuk membantah seluruh tuduhan.
Kasus yang Menjerat Kamaruddin.
Untuk diketahui, adapun kasus yang menjerat Kamaruddin Simanjuntak ini ialah terkait kasus dugana KDRT dan perceraian yang tengah ditanganinya.
Di tengah kasus kliennya yang ditangani, Kamaruddin Simanjuntak pun dilaporkan terkait UU ITE.
Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan Dirut PT Taspen atas pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 September 2022.
Antonius NS Kosasih atau yang akrab disapa Steve Kosasih menjabat sebagai direktur utama PT Taspen sejak 2020.
Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya.
Kamaruddin dipersangkakan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.
"Tadi sudah kita buat LP (laporan)-nya dan sudah diterima. Terkait laporannya juga ada, pasal-pasalnya juga nanti akan berkembang di pemeriksaan," kata kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo kepada wartawan, Senin (5/9/2022) lalu.
Ia juga mengatakan Kamaruddin dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.
"Ini benar-benar tuduhan yang tidak benar. Sama sekali bohong, mengenai tuduhan adanya pengelolaan dana Rp300 triliun, itu jelas tidak benar. Adanya pernikahan gaib itu juga jelas tidak benar. Kemudian juga tudingan mengenai anaknya ditelantarkan, itu juga enggak benar," ucapnya.
Dalam laporan tersebut, Duke mengungkapkan pihaknya membawa sejumlah barang bukti mulai dari video hoaks hingga akta perceraian dari pengadilan.
"Makanya kita hari ini menunjukkan keseriusan klien kami, menunjukkan bukti-buktinya. Ada juga audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang nanti kita serahkan. Bahwa tidak ada itu pengelolaan investasi dana Rp300 triliun," ucapnya.
Sebelumnya, kasus tersebut ditangani Polres Metro Jakarta Pusat. Namun, belakangan belakangan kasus tersebut dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Setelah kasus ditangani Bareskrim Polri, akhirnya berujung pada penetapan status tersangka terhadap Kamaruddin Simanjuntak.
(*/TRIBUN-MEDAN.COM)
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Tunjukan Video Dosa Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih
Baca juga: Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak Tersangka, Puluhan Advokat Mendampinginya di Bareskrim
Baca juga: Mata Kamaruddin Simanjuntak Berkaca-kaca Sambil Bawa Video Dosa dan Istri Dirut Taspen ke Bareskrim
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Kamaruddin Simanjuntak
KDRT
Video Porno Dirut PT Taspen
Dirut PT Taspen
ANS Kosasih
puluhan pengacara ancam nginap di Bareskrim
Kasus yang Menjerat Kamaruddin Simanjuntak Diduga Ada Unsur Politis dan Balas Dendam |
![]() |
---|
Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak Tersangka, Puluhan Advokat Mendampinginya di Bareskrim |
![]() |
---|
Mata Kamaruddin Simanjuntak Berkaca-kaca Sambil Bawa Video Dosa dan Istri Dirut Taspen ke Bareskrim |
![]() |
---|
Kamaruddin Simanjuntak Tunjukan Video 'Dosa' Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.